ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan bahwa negaranya siap menampung warga Hong Kong yang sedang mencari suaka, terutama bagi mereka yang saat ini berada di AS dan takut akan keselamatan mereka di tengah tindakan keras politik di negaranya.
Biden mengatakan, langkah itu mengakui erosi signifikan hak dan kebebasan di Hong Kong oleh pemerintah China.
“Dengan secara sepihak memberlakukan Hukum Republik Rakyat China tentang Perlindungan Nasional pada Keamanan di Daerah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat China telah merusak penikmatan hak dan kebebasan di Hong Kong,” katanya dalam sebuah pernyataan, Kamis (5/8/2021).
Biden mengutip penangkapan bermotif politik lebih dari 100 politisi oposisi, aktivis, dan pengunjukrasa atas tuduhan di bawah undang-undang (UU) keamanan nasional, termasuk tuduhan pemisahan diri, subversi, dan kegiatan terorisme.
Lebih dari 10.000 orang lainnya telah ditangkap sehubungan dengan protes anti-pemerintah, katanya.
Keputusan baru ini memperluas keberangkatan paksa yang ditangguhkan (DED) ke penduduk Hong Kong yang saat ini berada di AS. Biden mengizinkan mereka untuk tinggal selama 18 bulan bahkan jika visa mereka telah kedaluwarsa.
Ini berbeda dari kelas imigrasi yang lebih formal yakni status dilindungi sementara (TPS), yang diberikan kepada warga negara asing terjebak di AS karena bencana alam atau pergolakan politik di negara asalnya.
Namun kebijakan Biden itu dikecam oleh China.
“Langkah seperti itu mengabaikan dan mendistorsi fakta dan sangat mencampuri urusan dalam negeri China,” kata juru bicara Liu Pengyu.
Sejak UU keamanan nasional berlaku kata dia, ketertiban sosial telah dipulihkan.
“Supremasi hukum serta keadilan telah telah ditegakkan, dan hak-hak dilindungi dengan lebih baik. Ini adalah fakta yang tidak dapat disangkal bahwa semua orang yang tidak memihak akan mengenalinya,” jelasnya.
Pemerintah China memperkenalkan UU keamanan nasional di Hong Kong pada 30 Juni 2020, memberi otoritas negara tersebut lebih banyak kekuatan atas peradilan wilayah dan mengkriminalisasi berbagai jenis kegiatan politik.
Kritikus mengatakan UU itu digunakan untuk merusak arsitektur “satu negara, dua sistem” untuk kota pemerintahan Hong Kong, yang didirikan ketika pemerintah Inggris menyerahkan bekas jajahannya kembali ke China pada 1997.
Penangkapan politisi oposisi telah melumpuhkan kebebasan berbicara dan membuat para aktivis ketakutan akan penahanan atau hukuman lainnya, termasuk di luar negeri.
Pada Juni, polisi Hong Kong menggerebek kantor surat kabar pro-demokrasi Apple Daily, menutupnya, dan menangkap eksekutif kunci perusahaan media tersebut.
Di bawah UU keamanan nasional, Menlu AS Antony Blinken mengatakan, janji Hong Kong untuk demokrasi telah meredup.
Pemerintah China telah secara fundamental mengubah fondasi institusi Hong Kong dan menekan kebebasan penduduk Hong Kong, katanya dalam sebuah pernyataan.
Dalam menunjukkan dukungan bipartisan, Senator Republik AS Pat Toomey menyebut pengumuman Biden sebagai panggilan yang tepat dan menjanjikan dukungan AS untuk wilayah itu melawan apa yang disebutnya rezim penindas China. (ATN)
Discussion about this post