• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, July 17, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Bayar USD3,9 Miliar, Malaysia Cabut Tuntutan Hukum Goldman Sachs

by Redaksi Asiatoday
September 4, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Proyeksi Goldman Sachs: Pemulihan Ekonomi Global Berisiko Tidak Mulus

Kantor Goldman Sachs Group Inc. Ist

ASIATODAY.ID, KUALA LUMPUR – Jaksa Malaysia mencabut tuntutan hukum terhadap tiga unit Goldman Sachs.

Perusahaan multinasional itu dituduh menyesatkan investor untuk membeli saham sebesar USD6,5 miliar saat mereka membantu mengelola dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Jumat (4/9) kantor berita Malaysia, Bernama melaporkan pencabutan tuntutan ini dilakukan setelah Goldman Sachs bersedia membayar uang penyelesaian ke Malaysia sebesar USD3,9 miliar.

RelatedPosts

Wempi Saputra Appointed ADB Vice-President

Indonesia Joins Global AI Alliance

Danantara Indonesia Enters Global Sovereign Wealth Fund Network

Perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu terlibat dalam kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia.

Skandal 1MDB juga menyeret mantan Perdana Menteri Najib Razak yang juga salah satu pendiri 1MDB ke pengadilan. Departemen Kehakiman AS memperkirakan dari tahun 2009 hingga 2014 ada sekitar 4,5 miliar dolar AS dana 1MDB yang digunakan pada hal yang tidak semestinya.  

Goldman Sachs membantu pengelola 1MDB mengumpulkan uang tersebut. Unit-unit Goldman Sachs yang dituntut bermarkas di London, Hong Kong dan Singapura. Pada bulan Februari lalu mereka mengaku tidak bersalah dan membantah telah melanggar hukum.

“Goldman Sachs International Ltd, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapura) dibebaskan dari empat tuntutan terhadap mereka,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamed Zaini Mazlan.

Mazlan mengabulkan permintaan jaksa untuk mencabut tuntutan tersebut. Pengacara Goldman Sachs dan jaksa penuntut belum dapat dimintai komentar.

Dengan dicabutnya tuntutan ini maka Goldman Sachs harus membayar pemerintah Malaysia sebesar USD2,5 miliar dan mengembalikan aset 1MDB sebesar USD1,4 miliar yang berada di seluruh dunia.

Hampir enam negara termasuk Swiss dan Singapura menggelar penyelidikan kasus pencucian uang dan korupsi 1MDB. (ATN)

Tags: Goldman SachsMalaysia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Wempi Saputra Appointed ADB Vice-President
  • Indonesia’s Gold Ambition: Building a Global Bullion Ecosystem Beyond Mining
  • Indonesia Joins Global AI Alliance
  • Danantara Indonesia Enters Global Sovereign Wealth Fund Network
  • OPEC+ Builds New Energy Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.