• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

China Bersihkan Buku Pro-Demokrasi dari Perpustakaan Hong Kong

by Redaksi Asiatoday
July 6, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tiongkok Protes Keputusan Negara G7 yang Dukung Otonomi Hong Kong

Aksi unjukrasa kelompok pro demokrasi di Hong Kong beberapa waktu lalu. Dok

ASIATODAY.ID, HONG KONG – Buku-buku karangan tokoh pro-demokrasi telah disingkirkan dari perpustakaan publik di seantero Hong Kong. Penyingkiran dilakukan usai diterapkannya Undang-Undang Keamanan Nasional oleh China.

Otoritas yang menjalankan perpustakaan di Hong Kong mengatakan, sebuah kajian akan dilakukan untuk menentukan apakah buku semacam itu melanggar aturan terbaru.

Terdapat empat kategori kasus kriminal yang diatur dalam UU Keamanan Nasional: aksi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Hukuman bagi pelanggar beragam, salah satunya adalah vonis penjara seumur hidup.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Menurut surat kabar South China Morning Post, dilansir dari BBC, Minggu 5 Juli 2020, sedikitnya sembilan buku pro-demokrasi di Hong Kong sedang berstatus “dalam kajian.” Salah satu buku tersebut adalah karangan Joshua Wong, aktivis pro-demokrasi ternama di Hong Kong.

Sabtu kemarin, Wong menuliskan di Twitter bahwa UU Keamanan Nasional “memberlakukan penyuntingan bergaya pulau utama (China)” di Hong Kong. Menurutnya, kajian buku semacam itu selangkah lagi dapat menjadi “pelarangan penerbitan buku.”

Aktivis pro-demokrasi menilai UU Keamanan Nasional dapat mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong. Beijing membantahnya, dan mengatakan bahwa aturan itu dibuat justru untuk melindungi dan mensejahterakan Hong Kong.

China menambahkan, pemberlakuan UU Keamanan Nasional akan tetap menjaga prinsip “Satu Negara, Dua Sistem,” sehingga Hong Kong dapat tetap menjalankan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat seperti biasa.

Namun sejak UU Keamanan Nasional diberlakukan, sejumlah aktivis pro-demokrasi telah mundur dari jabatan mereka. Nathan Law, pemimpin gerakan mahasiswa yang juga menjabat legislator lokal, telah meninggalkan Hong Kong. (ATN)

Tags: ChinaHong KongHong Kong Revolution
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.