• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

China Deportasi 43.000 Tenaga Kerja Asing

by Redaksi Asiatoday
January 18, 2023
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Ikut Demonstrasi Papua, Indonesia Deportase 4 Warga Australia

Deportasi warga asing. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, BEIJING – Otoritas di China mendeportasi sekitar 67.000 ekspatriat karena pelanggaran izin kerja dan izin tinggal sepanjang tahun 2022.

Dari jumlah itu, sebanyak 43.000 di antaranya telah dideportasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, demikian diungkapkan Badan Imigrasi Nasional China (NIA) dalam pernyataan persnya di Beijing, Selasa (17/1/2023).

Sesuai dengan peraturan keimigrasian di China, pelaku pelanggaran izin tinggal dikenai denda sebesar 500 yuan atau sekitar Rp1,1 juta per hari dan total dendanya tidak boleh lebih dari 10.000 yuan (Rp22,2 juta). Aturan tersebut juga memungkinkan pelaku yang tidak mampu membayar denda bisa menjalani hukuman kurungan penjara antara lima hingga 15 hari.

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Jika pelaku pelanggaran berusia di bawah 16 tahun, wali atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut dikenai denda tidak lebih dari 1.000 yuan (Rp2,2 juta). Otoritas China juga mengenakan denda antara 5.000 hingga 20.000 yuan (Rp11,1 juta – Rp44,5 juta) pada orang asing yang bekerja secara ilegal.

Sepanjang tahun 2022, sekitar 115,7 juta orang keluar-masuk China. Pada saat China sedang menerapkan kebijakan nol COVID-19 itu, NIA mencatat 64,6 juta warga setempat; 46,5 juta warga Hong Kong, Makau, dan Taiwan; dan 4,4 juta warga asing yang masuk melalui pos-pos perbatasan di wilayah daratan China. (Antara)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: ChinaTenaga Kerja Asing
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.