ASIATODAY.ID, BEIJING – China melakukan terobosan besar-besaran dalam Inveatasi.
Pasalnya, China baru saja menerbitkan regulasi baru terkait Dana Investasi Swasta senilai US$2,9 triliun atau Rp43.282 triliun, dalam rangka melindungi investor dalam mempromosikan inovasi.
Aturan baru yang ditandatangani Perdana Menteri Li Quan akan berlaku efektif mulai 1 September 2023 mendatang. Regulasi ini memuat bab khusus untuk dana modal ventura, guna mendorong investasi teknologi inovatif.
Dikutip dari Reuters pada Minggu (9/7), aturan ini berlaku untuk dana investasi swasta dengan bentuk organisasi yang berbeda seperti kontrak, perusahaan dan kemitraan.
Ditambahkan, Dana Investasi Swasta di China dapat berinvestasi dalam ekuitas swasta atau sekuritas yang diperdagangkan secara publik.
Aturan inti mencakup kewajiban pengelola dana dan kustodian, penggalangan dana, identifikasi tingkat risiko, pengawasan dana modal ventura, dan pengawasan dan pengelolaan secara keseluruhan.
Peraturan tersebut juga memiliki 62 item dalam tujuh bab, menurut keterangan Dewan Negara dalam sebuah pernyataan, sebagai dilansir oleh kantor berita pemerintah Xinhua.
Laporan itu menambahkan, hingga Mei, 22.000 manajer investasi swasta telah terdaftar di Asosiasi Manajemen Aset China, yang mengelola sekitar 21 triliun yuan. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post