• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Dalang Mafia Nikel di Blok Mandiodo Libatkan Pejabat Negara

by Redaksi Asiatoday
August 10, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Parah, Mafia Hukum dan Tambang di Indonesia di Back Up Pejabat

Aktivitas tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dok

ASIATODAY.ID, KENDARI – Kasus korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mengungkap keterlibatan dua pejabat negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di daerah itu. Keduanya yaitu RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

RelatedPosts

Indonesia’s Film Industry Trapped as a Foreign Content Market Amid Korean and Chinese Drama Surge

ADB Bets on Vanuatu’s Future with $10 Million Lifeline for Economic Transformation

World Bank Warns: $54 Billion in Natural Gas Burned as Global Energy Crisis Deepens

“Peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” ujar Ade Hermawan dalam rilis persnya, Rabu, 9 Agustus 2023 malam.

Lebih lanjut, Ade Hermawan mengatakan akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran blok Mandiodo.

“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT. Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT. Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara,” jelasnya.

Sedangkan peran tersangka HJ, Lanjut Ade Hermawan menambahkan HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Berikut 8 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yakni

HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM). (AT Network)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Korupsi IndonesiaNikelTambang Nikel
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.