ASIATODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tidak memperpanjang izin usaha pertambangan emas PT Antam Tbk yang akan berakhir pada 2021 mendatang.
Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan hal itu menyusul Pemkab Bogor saat ini tengah mengembangkan Geopark Pongkor dengan memanfaatkan area bekas tambang emas Gunung Pongkor sebagai daya tarik utama pariwisata dan usulan sebagai taman bumi situs warisan dunia kepada UNESCO.
“Saya berharap tambang emas ini selesai saja sudah 2021 dan tidak usah diperpanjang lagi. Sebab, saat ini kita sudah siapkan Geopark Pongkor, bahkan sudah dialokasikan pula pengembangannya melalui APBD. Sayang sekali kalau tidak jadi,” terang Ade, Rabu (28/8/2019).
Bupati menyadari, potensi emas masih belum habis di daerahnya itu, hanya saja keberadaan tambang emas tersebut, tidak sejalan dengan program pengembangan Geopark, apalagi pihaknya tidak bisa menjamin areal tambang emas itu untuk tidak dimanfaatkan oleh para gurandil atau penambang emas tanpa izin (PETI) .
“Kami ingin warga yang jadi penambang emas tanpa izin atau gurandil ini mau beralih menjadi pegiat pariwisata. Jadi saya Antam, sesuai komitmen saja. Jangan setengah-setengah jika ingin sama-sama merubah bekas tambang jadi Geopark,” tegasnya.
Terkait reklamasi pasca tambang kata Ade, akan dilakukan oleh pengelola Geopark Pongkor nantinya, karena bagaimanapun alam di kawasan Gunung Pongkor harus tetap dilindungi dan dilestarikan.
“Inikan sudah jadi Geopark Nasional, sekarang sedang diusulkan masuk Geopark Dunia melalui Unesco. Maka tidak boleh lagi ada kegiatan tambang, karena akan mengurangi nilai opini dari Unesco,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Awen Supranata mengaku masih mempertimbangkan pemberian rekomendasi jika PT Antam Tbk akan memperpanjang izin usaha pertambangannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK).
“Kelihatannya Antam masih ingin memperpanjang, tapi persyaratan tetap harus dilengkapi. Sepanjang dari hasil kajian kita, kalau memang nanti masih layak, ya kalau kami sih tak bisa memberikan izin, yang memberikan izin kan pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” katanya.
Namun pihaknya tetap memiliki kewenangan rekomendasi terkait kelayakan perpanjangan izin usaha pertambangan perusahaan plat merah tersebut.
“Izin Usaha Pertambangan Antam dalam mengeksplorasi emas di kawasan TNGHS hingga 2021. Tapi kalau PT Antam sejalan dengan program pemerintah yang tengah berupaya mewujudkan Geopark Pongkor saya kira tak ada masalah. Geopark Pongkor tetap jalan, dan kalau izin tambangnya berbeda. Sebab salah satu magnet Geopark Pongkor itu tempat ini (Kawasan Wisata Cikaret/Kawaci) bekas tambang emas yang sudah di reklamasi,” katanya.
Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor PT Antam Tbk yang memiliki luas 6.047 hektar ini terletak di kawasan TNGHS. Panorama pegunungan dengan keanekaragaman hayati tersaji di area seluas 6.047 hektar ini.
Salah satu konsep yang ditawarkan Pemkab dan UBPE Pongkor PT Antam Tbk yakni mengubah lokasi bekas tambang yang sudah di reklamasi menjadi kawasan wisata tambang. Jika rencana itu terwujud, masyarakat selain dapat melihat dan menyusuri ke dalam terowongan eks tambang emas Pongkor sepanjang puluhan kilometer, juga dapat menikmati berkemah di Kawaci (Taman Buah, Nurserry, Curug).
Antam mulai mengeksploitasi emas pada 1 Agustus 2000. Seiring aktivitas penambangan yang terus dilakukan, kualitas kadar emas di Gunung Pongkor pun kian menipis. Meski begitu, Antam tetap melakukan ekplorasi emas setelah awal Juni 2013 karena telah memperoleh perpanjangan izin dari KLHK/TNGHS dengan status pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang emas sampai dengan 2021. (AT Network)
Discussion about this post