ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menyelamatkan 99 orang pengungsi etnis Rohingya yang pada 24 Juni lalu memasuki perairan Aceh Utara. Keputusan menyelamatkan mereka semua dilandasi prinsip-prinsip kemanusiaan.
Kala itu, para pengungsi Rohingya berada dalam kondisi sangat memprihatinkan yang juga membahayakan keselamatan jiwa mereka.
Kementerian Luar Negeri RI, mengungkapkan para pengungsi Rohingya tersebut saat ini ditampung di bekas Kantor Imigrasi Lhoksemauwe, Aceh. Fokus utama sekarang adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pemberian penampungan sementara, dan pelayanan kesehatan.
Hal-hal tersebut dilakukan dengan memastikan berlakunya protokol kesehatan guna mencegah penularan virus korona (covid-19) di kalangan migran pengungsi Rohingya.
Pemerintah pusat dan otoritas setempat berkerja sama dengan UNHCR dan IOM, akan segera melakukan upaya-upaya lebih lanjut terkait penanganan mereka. Masyarakat Aceh Utara dan Lembaga Sosial Masyarakat Indonesia juga aktif memberikan bantuan kemanusiaan.
Indonesia juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur penyelundupan manusia dalam kasus ini. Penyelundupan manusia adalah kejahatan yang harus dihentikan dan memerlukan kerja sama kawasan dan internasional.
Perjalanan laut yang tidak aman ini dipastikan akan terus terjadi sepanjang akar masalah tidak diselesaikan.
Bagi Indonesia, upaya menciptakan kondisi kondusif di Rakhine State, Myanmar, penting untuk terus dilakukan agar etnis Rohingya dapat kembali secara sukarela, aman dan bermartabat di kampung halaman mereka tersebut.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh, bersedia menampung sementara puluhan pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di Bumi Serambi Makkah sejak Kamis, 25 Juni 2020.
Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya atas dasar kemanusiaan. Sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
“Kita sangat mengapresiasi penganganan cepat oleh pihak UNHCR, IOM, dan juga kerja sama TNI serta Polri dan Imigrasi saat melakukan evakuasi dan pendataan pengungsi Rohingya,” kata Thaib, Sabtu (27/6/2020).
Menurut dia, penanganan pengungsi dari luar negeri akan berpedoman pada Perpres tersebut. Thaib pun meminta UNHCR dan kantor Imigrasi untuk membantu.
“Agar penanganan terhadap pengungsi Rohingya dapat terlaksana dengan baik,” sambung dia.
Sementara itu, pejabat Protection Associate of UNHCR, Oktina, menyatakan siap membantu Pemkab Aceh Utara dalam penanganan pengungsi etnis Rohingya.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah Aceh Utara karena sudah dievakuasi. Yang penting mereka terselamatkan dulu, diberi bantuan air minum, makanan, karena mereka telah lama bertahan di laut,” kata Oktina.
Dalam waktu dekat, UNHCR akan mendatangkan staf dari kantor Jakarta untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap semua pengungsi.
“Penanganan jangka panjang terhadap pengungsi luar negeri hanya ada tiga opsi. yakni, dipulangkan ke negara asal jika mereka mau, dilakukan integrasi lokal di negara penampung, atau dipindahkan ke negara tujuan,” jelasnya.
Namun pengambilan keputusan akan dikaji terlebih dulu secara detail. Saat ini para pengungsi Rohingya telah dievakuasi dari kawasan pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, ke tempat penampungan sementara bekas gedung Kantor Imigrasi di jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. (ATN)
Discussion about this post