• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
  • en
    • ar
    • zh-CN
    • en
    • fr
    • de
    • id
    • ko
    • no
    • ru
Thursday, December 7, 2023
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Di Indonesia, Jenderal Polisi Dagang Narkoba Dituntut Hukuman Mati

by Redaksi Asiatoday
April 1, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Di Indonesia, Jenderal Polisi Dagang Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa tersenyum usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto Tangkapan layar

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pindana terhadap Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” tuntut Jaksa Wahyudi, Jumat (31/3/2023).

RelatedPosts

Mount Marapi Eruption in Indonesia, 15 People Die

Large Debt Threatens the Stability of ASEAN Plus Three Countries

OECD: Indonesia’s Economy Still Vulnerable to the Risk of Geopolitical Tensions

Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa hingga layak dijatuhi hukuman mati.

Adapun hal yang memberatkan Teddy Minahasa sebagai berikut;

1. Menikmati Keuntungan dari Menjual Narkotika

Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjabat Kapolda Provinsi Sumatera Barat, Teddy Minahasa justru terlibat kasus penjualan narkotika. Jaksa juga menyebut bahwa Teddy turut menikmati hasil dari penjualan barang haram tersebut.

2. Menjabat sebagai Kapolda

Hal memberatkan lainnya dalam sidang tuntutan itu yakni mengenai status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam kasus kriminal.

“Sangat kontrakdisi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda,” ungkap Jaksa Wahyudi.

3. Merusak Kepercayaan Publik terhadap Polri

Pangkat tinggi yang disandang Teddy sebagai perwira Polri juga nilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

4. Merusak Nama Baik Institusi Polri

Selain merusak kepercayaan publik, status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri juga merusakan nama baik tempatnya bekerja.

5. Tidak Mengakui Perbuatan

Teddy dinlai tidak mengakui perbuatannya selama jalannya persidangan.

6. Menyangkal dan Berbelit-bebelit

Tak hanya itu, Teddy juga dinlai sering menyangkal dan memberikan keterangan yang berbelit belit selama proses persidangan.

7. Mengkhianati Perintah Presiden

Sebagai Kapolda, Teddy juga telah mengkhianati perintah Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba.

8. Tidak Mendukung Progam Pemerintah Memberantas Narkotika

Teddy juga dinilai tidak mendukung progam pemerintah dalam memberintas narkotika di Indonesia. Adapun hal-hal yang meringankan, Hakim Wahyudi mengatakan tidak ada alasan yang meringankan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” jelasnya.

Diketahui, Teddy Minahasa didakwa atas kasus menualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg, barang bukti tersebut sebelumnya ditukar dengan tawas. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: NarkobaPolri
Previous Post

Pemulihan Ekonomi China Rangsang Pertumbuhan Ekonomi di Asia Timur dan Pasifik

Next Post

Indonesia Harus Bersatu Melawan FIFA

Next Post
Merah Putih Berkibar di Balai Kota Philadelphia AS

Indonesia Harus Bersatu Melawan FIFA

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Nickel Downstreaming in Indonesia Damages the Ecology and Only Benefits China
  • 5000 Lakes in Indonesia, Home to Biodiversity which is Starting to Be Threatened
  • Jakarta Towards a Global City, Dubai Could Be a Reference
  • Mount Marapi Eruption in Indonesia, 15 People Die
  • Volcanic Activity in Indonesia Increases, Disaster Risk Threatens 4.5 Million Population
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist