ASIATODAY.ID, JAKARTA – TNI Angkatan Laut kembali meringkus dua kapal ikan Vietnam yang sedang mencuri ikan di Landas Kontinen Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara.
Kedua kapal ikan tersebut tertangkap oleh KRI John Lie-358 (KRI JOL 358), Jumat (2/10/2020).
Sebelum tertangkap, kedua kapal ikan Vietnam sempat terlibat kejar-kejaran dengan TNI AL karena berupaya kabur.
Setelah berhasil diburu, Komandan KRI JOL-358 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB).
KIA Vietnam tersebut bernomor BV0908TS dengan ABK 3 orang dan BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang. Sesuai prosedur, kedua KIA tersebut langsung digeledah.
Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
“Tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, di antaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara,” kata Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).
”Di masa pendemi Covid-19 saat ini, semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol Kesehatan Covid-19. TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,” tegas Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M.
Kedua kapal berbendera Vietnam beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” tegas Laksamana Muda Abdul Rasyid. (AT Network)
Discussion about this post