• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Ekologi Indonesia Terancam, Green Peace Tolak RUU Cipta Kerja

by Redaksi Asiatoday
June 30, 2020
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ekologi Indonesia Terancam, Green Peace Tolak RUU Cipta Kerja

Aksi aktivis Green Peace Indonesia bawa manekin di DPR RI. Foto : Green Peace

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Aktivis Green Peace Indonesia menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Senin (29/6/2020).

Dengan membawa puluhan manekin, para aktivis menyerukan kepada para wakil rakyat tentang penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial, RUU Cipta Kerja.

Aksi damai ini untuk menyerukan kepada Pemerintah dan DPR bahwa rakyat tidak memerlukan undang-undang yang merugikan rakyat, dan hanya akan menguntungkan korporasi. 

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

Menurut Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, di tengah krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19, alih-alih memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya, Pemerintah dan DPR telah bersekongkol secara diam-diam meloloskan UU Minerba yang memberikan karpet merah kepada industri batubara.

Belum lagi usai pandemi, dan masih segar ingatan masyarakat akan dugaan kecurangan pengesahan UU Minerba, pengabaian aspirasi masyarakat kembali terjadi dengan adanya pembahasan RUU Cipta Kerja. 

“RUU Cipta Kerja sangat problematik. Seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh pemerintah, gagasan utama RUU ini adalah untuk mempercepat proses perizinan untuk mendukung investasi yaitu dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang ada dalam proses perizinan. Tujuan RUU ini adalah untuk memfasilitasi investasi, dengan meminggirkan aspek-aspek lingkungan”, tegas Asep Komarudin, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020). 

Asep memandang, proses penyiapan RUU Cipta Kerja ini sangat kontroversial karena pelaku yang terlibat terutama adalah berbagai asosiasi bisnis dan juga Bank Dunia, dan tidak melibatkan para pemangku kepentingan lain, seperti serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil. Ditengarai pula proses penulisan RUU ini banyak dipengaruhi oleh aktor-aktor industri ekstraktif seperti pertambangan, migas, perkebunan sehingga dikhawatirkan akan menjadi ancaman besar bagi lingkungan hidup Indonesia.

Penyederhanaan dan penghapusan peraturan-peraturan penting untuk perlindungan lingkungan jelas akan semakin menggerus kelestarian lingkungan.

“Perizinan bagi investor akan mudah diberikan, sementara perlindungan bagi masyarakat dan masyarakat adat akan dilemahkan. Berdasarkan RUU tersebut, izin lingkungan akan dihapuskan, sementara analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) akan dikurangi cakupan kerjanya Prinsip tanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan akan dihapuskan, sementara peraturan kepemilikan tanah atau lahan konsesi bagi para investor akan dilonggarkan. Di sisi lain partisipasi masyarakat dalam proses pemberian izin usaha akan semakin terbatas,” jelasnya. 

Selain itu, resentralisasi kewenangan pemberian izin dan pengawasan pada Pemerintah Pusat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang merupakan mandat reformasi.

Pemusatan kewenangan ini memberi peluang lebih besar bagi oligarki politik dan bisnis untuk mempengaruhi pengambilan keputusan tentang izin investasi.

“Selain akan melemahkan pengawasan pelanggaran lingkungan di lapangan, yang akan memperburuk kondisi lingkungan Indonesia, resentralisasi kewenangan ini berpotensi menurunkan kualitas demokrasi Indonesia,” urainya.

Karena itu, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah dan para anggota DPR untuk segera membatalkan RUU ini karena hanya akan mengancam kelestarian lingkungan, menyuburkan praktik korupsi oligarki, mengesampingkan hak-hak rakyat dan buruh , dan menurunkan kualitas demokrasi. 

“Omnibus Law Cipta Kerja merupakan produk yang akan melanggengkan oligarki, menindas hak asasi manusia, melukai rasa keadilan masyarakat, meminggirkan perlindungan lingkungan serta memperlemah demokrasi di Indonesia. Tidak akan ada ekonomi maju yang dibangun di atas ekologi yang rusak”, pungkas Asep. (ATN)

Tags: Green PeaceRUU Kontroversial
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia Centralizes Strategic Commodity Exports Under Single-State Gateway
  • Indonesia-Based International Love Scam Ring Busted After Stealing $2.5 Million From Victims
  • No Escape: Singapore Court Rejects Paulus Tannos’ Challenge, Extradition Looms
  • Indonesia’s Nickel Crisis Deepens: Weda Bay Mine Shutdown Puts 11,700 Jobs at Risk
  • China’s Nickel Giants Look to Africa as Policy Uncertainty Puts Indonesia’s Dominance at Risk
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.