ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia didesak untuk mengevaluasi total kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Pasalnya, kebijakan tersebut menyisakan persoalan serius bagi keberlanjutan hidup jutaan pedagang.
Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, sekitar 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43 persen pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat pandemi Covid-19. Sisanya sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang beroperasi terbatas dengan penurunan pendapat hingga 90 persen dari keadaan normal.
Ketua Bidang Kajian Penelitan dan Pengembangan DPP IKAPPI Badrussalam mengungkapkan, rencana pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat bakal memperburuk keadaan pedagang pasar tradisional.
“Hampir 1 bulan penuh aktifitas ekonomi benar-benar dibatasi dan hal ini memperparah kondisi pedagang pasar,” kata Badrussalam melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).
Badrussalam menambahkan terdapat 1.998 kasus positif Covid-19 dari pedagang pasar yang tersebar di 333 pasar selama pandemi Covid-19.
“Saat ini berpotensi bertambah, dan perlu penanganan serius agar tidak memperparah keadaan dalam aktivitas pedagang pasar,” kata dia.
Dengan demikian, Badrussalam meminta agar rencana perpanjangan PPKM Darurat itu dievaluasi ulang mengigat kondisi kritis dari pedagang pasar itu.
“PPKM Darurat perlu dievaluasi secara seksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya,” imbuhnya.
Saat ini, pemerintah pusat berencana untuk mengumumkan keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat pada hari ini. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat selama 15 hari sebenarnya telah menurunkan mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Namun demikian, penurunan itu tidak serta menurunkan kasus Covid-19 yang saat ini berada di atas 50.000.
“Bukan pilihan yang mudah bagi pemerintah, dalam dua hari ke depan kami akan umumkan,” kata Luhut dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021). (ATN)
Discussion about this post