ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, menyoroti tata Kelola haji di Indonesia yang dinilai perlu dibenahi.
Sorotan itu dilontarkan oleh Fadli Zon menyusul rencana Kementerian Agama menaikkan biaya haji menjadi Rp65 juta untuk setiap jamaah.
Menurutnya, rencana itu sangat tidak wajar dan harus ditolak.
Fadli Zon membeberkan, biaya yang ditanggung oleh jemaah senilai Rp69,19 juta, lebih besar daripada tahun lalu yang hanya Rp38,8 juta per orang. Perbedaan tersebut menurutnya tidak wajar dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji.
“Usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu, sangatlah tak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2023).
Menurut Fadli Zon, ada 4 alasan mengapa usulan kenaikan biaya haji itu perlu ditolak.
Pertama, dia merujuk pada Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di dalamnya disebutkan bahwa urusan haji bukan hanya bicara soal ekonomi.
“Tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik. Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangalah tak dibenarkan,” jelas Fadli.
Kedua, Fadli berpendapat kalau alasan Kemenag mengenai adanya angka inflasi global sehingga harus ada upaya menaikkan biaya haji tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, persentase inflasi yang ada lebih kecil daripada yang diperkirakan.
”Kedua, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di dalam negeri, angka inflasi kita juga hanya 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga menyampaikan kalau harga akomodasi haji tahun ini akan lebih murah 30 persen, dibandingkan tahun lalu yang saat itu masih berada dalam situasi pandemi.
“Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen,” urainya.
Ketiga, Fadli Zon menyinggung soal peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2023 lalu. Saat itu, KPK sudah memberikan peringatan kepada pemerintah bahwa ada persoalan serius terkait tata kelola penyelenggara ibadah haji di Indonesia.
“Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp160 miliar,” katanya.
Selain itu, menurutnya KPK juga menunjukkan penempatan dan investasi haji di Indonesia yang tidak optimal. Hal itu menyebabkan nilai manfaat dana haji menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya didapatkan.
“Menurut saya ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jangan sampai masalah dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kemudian dialihkan tanggungannya kepada para jamaah,” tegas Fadli.
Terlebih jamaah haji juga sudah menyetor uang ke bank selama belasan tahun. Namun, harus membayar biaya yang sangat mahal ketika mendapat giliran. Fadli menilai itu karena pemerintah tidak maksimal dalam mengelola dana haji.
Alasan terakhir, Fadli melihat bahwa biaya yang harus dibayar jamaah haji Indonesia jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan Malaysia. Sementara Indonesia merupakan negara dengan jamaah terbesar di dunia.
“Kalau kita bandingkan dengan negeri jiran, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji dalam dua golongan, yaitu B40 (bottom 40). atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah; dan kategori Bukan B40 untuk selebihnya.” katanya.
Menurut Fadli, sebagai negara dengan jemaah haji yang besar, akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar jika dikelola dengan benar. Bukan justru nilai manfaatnya malah didapat oleh pihak tertentu.
“Dengan empat catatan tadi, sekali lagi, tidak sepantasnya beban pembiayaan haji ditanggungkan sebesar-besarnya kepada calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang dan mengendapkan saldonya di bank,” tandasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post