ASIATODAY.ID, JAKARTA – Penasihat hukum keluarga mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, SH mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk perlindungan yang dilakukan oleh seorang kepala keluarga.
Arman menjelaskan, pembunuhan tersebut didasari oleh sebuah alasan yang kuat.
“Kami tim kuasa hukum percaya, bahwa klien kami FS adalah kepala keluarga yang bertanggungjawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” jelas Arman kepada wartawan di kediaman Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Arman menyebut bahwa pihaknya akan terus memastikan seluruh hak hukum yang dimiliki Ferdy Sambo serta kepatuhannya dalam mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Terkait penetapan tersangka saudara FS, kami tim kuasa hukum menghormati hal tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya,” tambah Arman.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Pranowo telah mengumumkan bahwa Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kapolri Listyo menuturkan, penetapan tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo diduga memerintahkan anak buahnya, yakni Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” jelas Kapolri Listyo dalam Konferensi Pers Polri, Selasa (9/8/2022). (ATN)
Discussion about this post