ASIATDAY.ID, JAKARTA – Bank investasi asal Amerika Serikat (AS), Goldman Sachs siap membayar USD3,9 miliar sebagai ganti rugi skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) kepada pemerintah Malaysia.
Skandal mega korupsi itu menyeret mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang kini divonis 12 tahun penjara.
Melansir AFP, Rabu (19/8/2020), Goldman telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah Malaysia di New York, AS. Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kedua pihak sebelumnya pada pertemuan 24 Juli lalu.
Pembayaran ganti rugi itu terbagi untuk pembayaran tunai ke pemerintah Malaysia sebesar USD2,5 miliar dan jaminan USD1,4 miliar atas aset yang disalahgunakan dalam skandal korupsi pengelolaan dana 1MDB. Pembayaran tunai akan dilangsungkan dalam 10 hari ke depan.
Setelah pembayaran selesai, pemerintah akan menyelesaikan proses pidana di pengadilan terhadap Goldman. Sementara, proses pidana bagi para pihak lain yang terlibat, seperti Najib Razak dan buronan lain dilanjutkan.
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengatakan Negeri Jiran akan menerima total penggantian dana korupsi mencapai USD4,5 miliar, dimana sebelumnya sekitar USD600 juta sudah dikembalikan ke pemerintah.
Pada skandal korupsi 1MDB, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Najib Razak karena didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang. Namun, Najib melawan dan berencana mengajukan banding.
Sementara buronan lain, Low Taek Jho alias Jho Low dikabarkan tengah bersembunyi di Macau, China. Namun, pemerintah China membantah tengah menyembunyikannya.
Pada skandal korupsi 1MDB, pemerintah Malaysia menempatkan dana kelola di 1MDB dan menunjuk Goldman sebagai pengelolanya. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan Najib untuk kepentingan pribadi. (AFP)
Discussion about this post