ASIATODAY.ID, JAKARTA – Google, Facebook dan Twitter menghentikan sementara waktu pemrosesan permintaan data dari pemerintah Hong Kong, sambil mengkaji ulang hukum keamanan baru yang secara resmi diberlakukan pada tanggal 1 Juli lalu.
Google menghentikan sementara waktu pemrosesan tersebut segera setelah hukum keamanan baru Hong Kong ini diberlakukan.
Kepada The Verge, perwakilan Google menyebut akan melanjutkan pengkajian informasi detail dari hukum baru tersebut.
Twitter juga menghentikan penanganan terhadap permintaan pemerintah pada tanggal 1 Juli, sedangkan Facebook mengumumkan penghentian tersebut pada hari Senin lalu. Media sosial umumnya memproduksi informasi private pengguna sebagai respon untuk perintah hukum valid.
Hal ini bergantung pada proses legal di berbagai negara. Namun di bawah regulasi baru ini, seluruh perusahaan, setidaknya sementara waktu akan menanggapi permintaan yang berasal dari pemerintah Hong Kong.
Kebijakan baru ini merupakan respon terhadap hukum keamanan nasional baru China, yang diusulkan pertama kali pada bulan Mei lalu. Sebagai pengingat, Hong Kong telah menikmati kebebasan signifikan dari China daratan.
Pemerintah pusat China telah memperketat pembatasan terkait pidato di Hong Kong dalam beberapa bulan terakhir, mengakhiri prinsip Satu Negara, Dua Sistem secara bertahap.
Pengendalian China dinilai semakin ketat, memicu aksi protes di seluruh Hong Kong, yang dimulai pada tahun 2019 lalu.
Secara partikular, hukum keamanan baru memberikan China kekuasaan untuk membatasi perbedaan pendapat politik dengan partai komunis, sehingga terlibat dalam pemisahan diri, subversi, organisasi, dan tindakan kegiatan teroris, dan kolusi dengan negara asing atau dengan unsur eksternal untuk membahayakan keamanan nasional menjadi hal yang melanggar hukum.
Kekuasaan ini secara partikular relevan untuk platform sosial, yang menjadi medium untuk membahas aktivitas subversif yang dikriminalisasi. Google, Facebook, dan Twitter telah diblokir di China selama beberapa tahun terakhir.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan bertajuk Great Firewall, yang mengatur penyensoran dan pengawasan pemerintah terkait pelacakan aktivitas online.
Hukum keamanan baru ini telah memaksa sejumlah partai oposisi politik di Hong Kong untuk membubarkan diri, dan memperburuk perselisihan politik terhadap Beijing di Hong Kong. (ATN)
Discussion about this post