ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perusahaan properti di Indonesia, PT Harmas Jalesveva (Harmas) menguggat salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Tak tanggung-tanggung, BUKA digugat senilai Rp1,1 triliun.
Pihak Bukalapak secara resmi telah merespon dan memberikan keterangan terkait gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas).
Dalam keterangan resmi yang dibagikan, Bukalapak saat ini masih menunggu berkas gugatan untuk selanjutnya dipelajari guna melakukan langkah yang dibutuhkan.
Bukalapak sebelumnya tidak menerima gugatan yang disampaikan Harmas melalui perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SE.
Bukalapak menyebut, putusan majelis itu mengabulkan eksepsi mereka karena kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
“Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia,” tulis pihak Bukalapak yang dimonitor, Senin (18/7/2022).
Selain itu, pihak Bukalapak juga sempat ingin menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Bahkan, pembayaran DP alias down paymet sudah dilakukan namun, rencana jni urung dilakukan dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
“Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak,” tulis BUKA.
Disampaikan oleh Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua, dengan kemenangan pada sidang pertama, ia percaya posisi Bukalapak kuat dan jelas.
Ia menegaskan, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat karena kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja belum terpenuhi.
Materi Gugatan
PT Harmas Jalesveva menggugat Bukalapak terkait perkara pengerjaan proyek antara kedua belah pihak. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
PT Harmas Jalesveva melayangkan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum dan meminta ganti rugi sebesar kerugian yang diderita oleh Penggugat, yakni senilai Rp1,1 triliun, yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian materiil dalam kasus antara Bukalapak dengan PT Harmas Jalesveva ini meliputi pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, juga hilangnya keuntungan pendapatan sewa selama 5 (lima) tahun.
Kemudian kerugian immateriil yang dirasakan Penggugat, berupa berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.
Sebagai referensi, dalam mengajukan gugatan secara keperdataan, terdapat dua alasan yang dapat digunakan, yakni Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam kasus tersebut, PT Harmas menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum dalam menggugat Bukalapak.
Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal tersebut menjelaskan bahwasannya: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan mengenai syarat terpenuhinya perbuatan melawan hukum perdata, yaitu: Perbuatan yang melawan hukum; Adanya kesalahan; Adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan; dan Adanya kerugian.
Keempat persyaratan tersebut haruslah dibuktikan oleh penggugat. Apabila penggugat tidak dapat membuktikan, maka tergugat dapat lolos dari gugatan.
Perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer hanya mengatur bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada pihak yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak lain yang dirugikan.
Adapun ganti rugi ini timbul karena adanya kesalahan bukan karena adanya perjanjian. (ATN)
Discussion about this post