ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengimbau pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan atas tumpahan minyak di Pesisir Karawang secara efektif dan terkoordinir.
“Pasalnya Pertamina sudah lalai memberikan informasi peringatan dini kepada masyarakat di pesisir Karawang,” kata Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Ohiongyi Marino dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (26/7/2019).
Tumpahan minyak diduga disebabkan karena kegiatan eksplorasi Pertamina. Masyarakat menciduk tumpahan minyak mentah tersebut dan memasukannya ke dalam karung tanpa perlindungan khusus. Sementara minyak mentah memiliki kemungkinan besar mengandung zat berbahaya dan manusia tidak bisa kontak langsung dengan zat berbahaya tersebut tanpa ada perlindungan khusus.
“Pertamina tidak memperingatkan masyarakat daerah Pesisir Karawang untuk menghindari area tumpahan minyak mentah yang menjadi kewajibannya dalam menanggulangi tumpahan minyak berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a UU Lingkungan Hidup,” ujar Ohiongyi Marino.
Penanggulangan lainnya yang wajib dilakukan Pertamina berdasarkan Pasal 53 UU PPLH adalah isolasi area, penghentian sumber pencemaran dan cara lainnya.
“Atas kelalaian tersebut, kami mendesak Pertamina bersama-sama dengan pemerintah untuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat Pesisir Karawang karena mereka telanjur terkontaminasi minyak mentah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Setelah penanggulangan selesai dilakukan, Pertamina berdasarkan Pasal 54 UU PPLH berkewajiban melakukan upaya pemulihan. Pemulihan harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyusun rencana pemulihan yang mendapat persetujuan dari pemerintah.
“Upaya penanggulangan dan pemulihan termasuk rencana pemulihan harus dibuka secara transparan kepada publik dengan target masyarakat Pesisir Karawang karena masyarakat Pesisir Karawang adalah pemangku kepentingan utama di daerah situ,” tambah Ohiongyi.
ICEL juga mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum kepada Pertamina untuk memastikan pemberian ganti rugi kepada masyarakat Pesisir Karawang khususnya petani tambak serta ganti rugi kerusakan lingkungan.
Tumpahan minyak di Pantai Karawang bukanlah tumpahan minyak pertama di Indonesia. Contoh lain adalah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi tahun 2018.
“Insiden tumpahan minyak sudah sering terjadi di Indonesia. Pemerintah harus meningkatkan kesiagaan dan melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah dan pelaku usaha selama ini untuk mencegah kejadian yang sama terjadi lagi kedepannya,” kata Ohiongyi.
,’;\;\’\’
Discussion about this post