ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir sejumlah perusahaan digital seperti Google, WhatsApp hingga Instagram jika tidak segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Adapun Batas pendaftaran PSE sampai 20 Juli 2022.
“Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya,” kata Menkominfo Johnny G. Plate saat berada di kawasan Candi Borobudur, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).
Menurut Johnny, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri karena Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” tegas Johnny.
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui online single submission (SOS), jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” imbuh Johnny.
Pendaftaran dengan system ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” jelas Johnny.
Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sejauh ini, sejumlah PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sementara itu, beberapa PSE seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar. (ATN)
Discussion about this post