ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran Rp1 triliun dalam rangka menangani pandemi wabah virus corona (Covid-19).
“Kebutuhan pendanaan sudah kita alokasikan untuk mensupport upaya penanganan virus corona termasuk Alat Pelindung Diri (APD), pengawasan di pelabuhan serta bandara dan pintu masuk lainnya ke Indonesia, perawatan di rumah sakit, pengadaan sarana prasarana rumah sakit rujukan, kami perkirakan mendekati Rp1 triliun. Kami sudah persiapkan untuk digunakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers stimulus virus corona di Jakarta, Jumat (13/2/2020).
Sri juga mengungkapkan, anggaran tersebut juga termasuk dana untuk mendukung kebutuhan tracking atas suspect atau pasien yang sudah dikonfirmasi terinfeksi virus corona, koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani infeksi COVID-19, serta pengadaan disinfektan untuk sarana dan prasarana transportasi publik serta pusat ekonomi seperti pasar.
Menkeu menegaskan pihaknya ingin memberi keyakinan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Kemenkes menyangkut penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia bisa dilakukan tanpa kendala anggaran.
Sri Mulyani menjelaskan, diluar masalah anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga membantu distribusi masker, disinfektan, obat-obatan, dan lainnya untuk pengadaan di dalam negeri.
“Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkannya dengan mudah,” tandasnya.
Kebijakan Fiskal Dilonggarkan
Lebih jauh, Menkeu Sri Mulyani memaparkan dalam stimulus ekonomi kedua ini, kebijakan fiskal dilonggarkan, dengan defisit APBN 2020 diperlebar menjadi sekitar 2,5% PDB dari 1,76% PDB untuk memberikan ruang gerak ekonomi dalam kondisi tertekan.
“Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi dalam suasana global yang bergejolak, untuk terus menentukan langkah mitigasi dan antisipasi untuk melindungi ekonomi dan masyarakat dari ancaman virus Corona dan dampak negatif ke ekonomi,” jelasnya.
Stimulus ekonomi ini fokus pada:
Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk KITE dan KITE IKM), untuk bulan April hingga September 2020.
Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor – Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan (April – September 2020).
Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.
“Melalui stimulus fiskal ini diharapkan dapat menjaga dari perlemahan ekonomi dari sektor-sektor paling terdampak,” imbuhnya.
“Selain stimulus fiskal, kami juga merelaksasi prosedur ekspor dan impor dan memberikan pelayanan maksimal dan kemudahan pada importer yang memiliki reputasi bagus,” tambahnya.
Stimulus fiskal ini adalah suatu langkah kontra siklus untuk melindungi perekonomian dari dampak negatif virus Corona dan perang harga minyak. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post