• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Berlakukan Tambahan Bea Masuk Impor Tekstil China

by Redaksi Asiatoday
August 15, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Indonesia Berlakukan Tambahan Bea Masuk Impor Tekstil China

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan bea masuk anti dumping atas impor tekstil jenis benang spin drawn yarn (SDY) asal China. Besaran bea masuk anti dumping tersebut 5,4 persen hingga 15 persen, bergantung perusahaan yang mengekspor produknya ke Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap SDY dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kriteria benang SDY yang dikenakan bea masuk impor, diantaranya benang filamen sintetik, tidak disiapkan untuk penjualan eceran, dan termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

“Selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping,” tegas Sri Mulyani seperti dikutip dari Pasal PMK 115/2019, Kamis (15/8/2019).

Merujuk dari pertimbangan beleid tersebut, Sri Mulyani mengatakan bea masuk anti dumping dapat dikenakan jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Pengenaan bea masuk anti dumping juga berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menyimpulkan terjadi dumping yang dilakukan oleh produsen atau eksportir/eksportir produsen yang berasal dari China yang mengakibatkan pemohon pengenaan bea masuk anti dumping mengalami kerugian material.

Kerugian itu dilihat dari penurunan volume penjualan, harga domestik, pangsa pasar, produksi, utilisasi kapasitas, tenaga kerja, upah, pertumbuhan, dan rugi operasi yang semakin memburuk.

Bea masuk anti dumping sebesar 9,2 persen dikenakan pada benang SDY hasil produksi atau ekspor dari Jiangsu Zhonglu Technology Development Co. Ltd, Jiangsu Guowang High-Technique Fiber Co. Ltd, dan Suzhou Shenghong Fiber Co. Ltd.

Kemudian, bea masuk anti dumping sebesar 9,4 persen dikenakan untuk produk ekspor Zhejiang Hengyi High-Tech Materials Co. Ltd, Zhejiang Hengyi Polymer Co. Ltd, dan Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co. Ltd.

Untuk ekspor dari Zhejiang Shengyuan Chemical Fibre Co. Ltd terkena bea masuk anti dumping sebesar 5,4 persen. Sementara, bea masuk anti dumping tertinggi sebesar 15 persen dikenakan pada produk asal eksportir/eksportir produsen lainnya.

Bea masuk anti dumping akan menambah bea masuk impor umum maupun preferensi. Adapun masa berlaku ketentuan adalah 3 tahun sejak ketentuan diberlakukan.

“Peraturan Menteri ini (PMK 115/2019) mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tegasnya. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Bea MasukIndustri TekstilTekstil China
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.