ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia segera menerbitkan pencabutan larangan beroperasi, seluruh pesawat Boeing 737-8 (737 MAX 8) di Indonesia.
Keputusan itu diambil setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 MAX.
“Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX,” kata Novie dalam keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).
Novie menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX di simulator Boeing flight services di Singapura.
“Kegiatan itu dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA, dan Boeing Seattle. Selama proses evaluasi dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang menggunakan simulator Boeing 737 MAX,” jelas Novie.
Sementara itu, Kemenhub juga akan segera berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 MAX, baik dari sisi aturan maupun teknis.
Beberapa hal perlu dipersiapkan di antaranya, penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot, dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing.
“Beberapa operator penerbangan menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 MAX sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” kata Novie.
Kemenhub juga menyampaikan tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB stick shaker yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.
Selain itu, juga Kemenhub akan menerbitkan perintah kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang pesawat B 737 MAX di ruang udara Indonesia serta mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat B 737 MAX untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian, dan keamanan pesawat B 737 MAX.
“Kami minta ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737 MAX kembali beroperasi di Indonesia,” imbuh Novie.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat B737 MAX,” tandasnya. (ATN)
