ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia dan Malaysia bersaing di United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) untuk mengklaim kesenian Reog sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Pemerintah Indonesia sudah mengajukan kesenian Reog ke UNESCO untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda milik Indonesia pada 18 Februari 2022. Kepastian ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Kamis (7/4/2022) lalu.
Sementara Malaysia dikabarkan telah lebih dahulu mendaftarkan Reog sebagai warisan budaya tak benda kepada UNESCO.
Kesenian Reog Ponorogo sendiri sudah mengakar di Indonesia dan diakui sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2013. Selama kurun waktu 4 tahun berjalan, pemerintah sudah melengkapi dan menyempurnakan persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO.
Untuk memperkuat klaim Indonesia, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Ponorogo, saat ini tengah mengumpulkan arsip dan dokumen sejarah Reog Ponorogo, sebagai warisan budaya Indonesia.
“Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur juga akan menggandeng ahli sejarah untuk menelusuri dokumen sejarah Reog Ponorogo,” kata Khofifah, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Pengumpulan arsip sejarah ini untuk keperluan kelengkapan dokumen Indonesia ke UNESCO.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Sinarto mengatakan, Reog Ponorogo merupakan warisan budaya yang sangat berharga bagi wilayah Jawa Timur dan Indonesia.
“Kami sedang menyiapkan arsip dan dokumentasi sejarah sebagai syarat utama. Kami juga akan menggandeng ahli sejarah untuk mengumpulkan bukti sejarah keberadaan Reog sebagai kesenian asli Ponorogo,” sambungnya.
Dalam pengumpulan bukti-bukti itu, pihaknya mengaku menemui kendala karena lemahnya dokumentasi yang dimiliki. Hal ini menjadi penting, untuk memenuhi syarat dan meyakinkan bahwa Reog lahir dari Ponorogo. (ATN)
Discussion about this post