• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, July 17, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Dorong Prinsip Demokrasi Tetap Ditegakkan di Hong Kong

by Redaksi Asiatoday
July 10, 2020
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Dukung Gerakan Hong Kong, Presiden Taiwan Serukan Jangan Percaya Komunis

Gerakan anti pemerintah China, di Hong Kong. ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendorong agar pemerintah Hong Kong tetap menghormati dan menegakkan prinsip demokrasi menyusul penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.

“Indonesia tetap mengakui prinsip ‘satu negara, dua sistem’ yang mengatur hubungan antara daratan China dan Hong Kong,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/7/2020).

“Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya menegakkan dan menghormati nilai demokrasi serta menegakkan HAM,” imbuhnya.

RelatedPosts

30 Countries Unite to Create WAICO, Aiming to Redefine Global AI Governance

Wempi Saputra Appointed ADB Vice-President

Indonesia Joins Global AI Alliance

Retno mengatakan Indonesia akan terus memantau situasi di pusat ekonomi dunia tersebut.

“Konsulat Jenderal RI di Hong Kong juga meminta seluruh WNI di sana untuk tetap menjaga komunikasi dan membuka bantuan bagi warga yang membutuhkan,” jelasnya.

UU Keamanan Nasional Hong Kong disahkan pemerintah China pada 1 Juli lalu. UU ini memberikan kewenangan China untuk menghukum mereka yang berusaha melakukan pemisahan diri, campur tangan asing, dan terorisme.

UU ini mendapat kecaman dari dalam Hong Kong dan negara lain. Sejumlah pihak pengkritik, terutama negara Barat, menilai UU itu dibuat China demi memperbesar kontrol atas Hong Kong yang merupakan wilayah otonomi khusus.

UU itu bahkan kembali memicu demonstrasi besar pro-demokrasi yang sempat mereda ketika pandemi virus corona (Covid-19) terjadi.

Unjuk rasa berujung ricuh antara pedemo dan kepolisian juga kembali terjadi sehari setelah China mengesahkan UU tersebut. (ATN)

Tags: Hong KongHong Kong Revolution
No Result
View All Result

Terbaru

  • 30 Countries Unite to Create WAICO, Aiming to Redefine Global AI Governance
  • Indonesia Deepens Asia Trade Push
  • Indonesia Business Confidence Under Pressure
  • Indonesia–Switzerland Alliance Targets Global Mineral Supply Chain Transformation
  • INPEX Advances Indonesia’s Energy Future with Abadi Masela LNG Partnership
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.