ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendorong agar pemerintah Hong Kong tetap menghormati dan menegakkan prinsip demokrasi menyusul penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.
“Indonesia tetap mengakui prinsip ‘satu negara, dua sistem’ yang mengatur hubungan antara daratan China dan Hong Kong,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/7/2020).
“Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya menegakkan dan menghormati nilai demokrasi serta menegakkan HAM,” imbuhnya.
Retno mengatakan Indonesia akan terus memantau situasi di pusat ekonomi dunia tersebut.
“Konsulat Jenderal RI di Hong Kong juga meminta seluruh WNI di sana untuk tetap menjaga komunikasi dan membuka bantuan bagi warga yang membutuhkan,” jelasnya.
UU Keamanan Nasional Hong Kong disahkan pemerintah China pada 1 Juli lalu. UU ini memberikan kewenangan China untuk menghukum mereka yang berusaha melakukan pemisahan diri, campur tangan asing, dan terorisme.
UU ini mendapat kecaman dari dalam Hong Kong dan negara lain. Sejumlah pihak pengkritik, terutama negara Barat, menilai UU itu dibuat China demi memperbesar kontrol atas Hong Kong yang merupakan wilayah otonomi khusus.
UU itu bahkan kembali memicu demonstrasi besar pro-demokrasi yang sempat mereda ketika pandemi virus corona (Covid-19) terjadi.
Unjuk rasa berujung ricuh antara pedemo dan kepolisian juga kembali terjadi sehari setelah China mengesahkan UU tersebut. (ATN)
Discussion about this post