ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia saat ini ikut mengawasi proses pembuatan undang-undang soal Coast Guard yang sedang digodok oleh China.
Indonesia berharap UU tersebut tidak berdampak negatif bagi stabilitas di Laut China Selatan (LCS).
Meski demikian, Indonesia menghargai setiap negara dalam membuat undang-undang negaranya.
“Indonesia berharap agar undang-undang itu tidak berdampak negatif bagi terwujudnya perdamaian dan stabilitas di kawasan LCS (Laut China Selatan),” kata Retno dalam press briefing virtual, Selasa (10/11/2020).
Retno menegaskan Indonesia akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah China terkait rencana kehadiran undang-undang tersebut.
Saat ini China disebut sedang menggodok undang-undang baru yang mengintegrasikan penjaga pantai (Coast Guard) negaranya ke dalam unit militer.
NHK World News melaporkan UU tersebut adalah revisi dari aturan tentang Angkatan Kepolisian Bersenjata Rakyat dan sudah disetujui oleh Komite Kongres Rakyat Nasional (NPC).
Penjaga pantai China sejak dua tahun lalu masuk ke dalam kepolisian negeri tersebut. Dengan UU ini, penjaga pantai akan diperkaya dengan kemampuan militer.
Indonesia memang tidak pernah menempatkan diri sebagai negara yang turut bersengketa dalam perebutan wilayah di Laut China Selatan. Namun, belakangan aktivitas kapal China di dekat perairan Natuna kian masif.
Kapal China beberapa kali dilaporkan melanggar batas wilayah laut Indonesia. Bulan lalu kapal coast guard milik China memasuki wilayah Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Meski telah diberi peringatan, namun pihak China justru mengatakan ZEE Indonesia itu berada di wilayah nine dash line atau sembilan garis putus yang sejak lama digunakan China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia. (ATN)
Discussion about this post