ASIATODAY.ID, BOGOR – Indonesia mulai mengambil langkah serius terkait Ganja.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan izin penelitian ganja sebagai obat medis.
“Karena di kesehatan semuanya berbasis bukti, berbasis ilmiah. Banyak juga narkotika yang dipakai untuk medis,” kata Menkes Budi saat kunjungan di SMK Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, (21/7/2022). tuturnya.
Menkes Budi merujuk narkotika morfin, narkotika golongan tiga yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
“Morfin itu kan narkotika, tetapi sudah diukur. Diberikannya untuk orang ini, diberikan (dosis) segini, untuk penyakit apa saja,” katanya.
Sebagaimana halnya dengan ganja, menurut Budi, pemerintah juga akan melakukan hal yang sama, yakni melakukan penelitian. Tujuannya dalam rangka mengetahui kegunaan mulai dari orang yang bisa mendapatkan, termasuk dosis tertentu untuk digunakan.
“Ganja ini harus diteliti, sehingga ada bukti apakah dia bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak. Dipakai ke siapa, dosisnya berapa banyak dan lain sebagainya,” jelas Budi.
Kemenkes akan mengeluarkan aturan untuk melakukan uji ganja sebagai obat medis.
“Kita mau keluarkan adalah izin penelitiannya, bukan izin untuk pemakaiannya. Dari hasil penelitian nanti baru ada hasilnya,” ujarnya.
Beberapa pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi menyampaikan MUI siap memberikan pandangan keagamaan soal ganja medis.
“Hukum itu ditetapkan untuk ke hukumannya, sedangkan di luar itu nanti ada pengecualian-pengecualian. Untuk saat ini yang berlaku adalah undang-undang terkait narkotika, kita masih membutuhkan itu,” katanya. (ATN)
Discussion about this post