• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 26, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Indonesia Kantongi Pajak Digital Senilai Rp9,17 Triliun

by Redaksi Asiatoday
November 25, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Indonesia Waspadai Stagflasi, Risiko Eskalasi Geopolitik Rusia-Ukraina

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. Dok Kemenkeu

ASIATODFAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil mengantongi Rp9,17 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang menggunakan Sistem Elektronik (PMSE).

“Nilai itu berasal dari 131 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara hingga Oktober 2022,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kamis (24/11/20222).

Kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp730 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun.

Sedangkan untuk periode Januari-Oktober 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PPN PMSE sebesar Rp4,54 triliun. Sehingga secara total keseluruhan penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp 9,17 triliun.

“Periode Januari-Oktober 2022 telah terkumpul Rp4,54 triliun, ini lebih tinggi dibandingkan periode seluruh tahun lalu senilai Rp3,9 triliun. Jadi ini kenaikan yang cukup baik,” ujar Sri Mulyani.

Adapun ketentuan pemungutan PPN PMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Di sisi lain, ada sejumlah kriteria yang diatur detil melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait penunjukan pemungut PPN PMSE.

Kriterianya yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk bisa memungut PPN PMSE atas kegiatannya itu.

“Kalau transformasi digital akan semakin menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini menjadi penting juga,” tandas Sri Mulyani. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Industri DigitalPajak Digital
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.