ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Qur’an di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping (14/4/2022).
Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada tanggal 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia.
Menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia,” demikian siaran pers Kemlu dikutip Senin (20/4/2022).
Sebagamana diberitakan, aksi pembakaran Al-Quran tersebut telah menyulut aksi unjukrasa di Kota Orebro, bagian tengah Swedia pada Jumat (15/4/2022).
Dilansir dari Aljazera, bentrokan antara gerakan anti-imigrasi dan anti-Islam sayap kanan Stram Kurs (garis keras) sudah memasuki hari kedua. Sebanyak empat petugas kepolisian dan seorang warga sipil terluka akibat aksi demonstrasi menentang pembakaran Al-Quran.
Para demonstran melempari polisi dengan batu dan merobohkan pagar anti huru hara. Selain itu, pihak kepolisian mengatakan terdapat empat mobil polisi dibakar.
Aksi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang ini akhirnya dibubarkan oleh polisi agar meredam memanasnya situasi.
Pada Jumat malam, para demonstran sudah meninggalkan area tersebut.
Sebelumnya, Rasmus Paludan ditemani oleh kepolisian membakar Al-Quran di temat umum di Linkoping bagian pantai timur Swedia pada Kamis, tanpa menghiraukan para pengunjuk rasa dari kejauhan. Dua orang ditangkap dalam demonstrasi itu.
“Kita hidup dalam masyarakat demokratis dan salah satu tugas terpenting polisi adalah memastikan bahwa rakyat dapat menggunakan hak mereka yang dilindungi secara konstitusional untuk berdemonstrasi dan mengekspresikan pendapat mereka,” kata Kepala Polisi Nasional Swedia Anders Thornberg pada Jumat pagi.
Meskipun tidak mengungkapkan keberpihakannya, kepolisian berkewajiban untuk menjaga keamanan agar tidak terjadi kekerasan.
Pemimpin sayap kanan Paludan sudah berulang kali membuat kontroversi. Pada November 2020, dia ditangkap di Prancis dan dideportasi. Hal itu diikuti dengan penangkapan lima aktivis lainnya di Belgia atas tuduhan berniat menyebarkan kebencian dengan membakar Alquran di Brussel. (ATN)
Discussion about this post