ASIATOAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang dengan menyasar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, penerapan pajak karbon ini tidak hanya semata untuk meningkatkan penerimaan negara, namun meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT).
“Mulai 1 Juli 2022 kita akan menerapkan pajak karbon kepada PLTU, dan kita ingin PLTU memanfaatkan energi lain,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Saat ini berbagai negara sedang fokus dalam transisi energi hijau dari pembangkit listriknya. Beberapa diantaranya juga akan meningkatkan besaran pajak karbonnya.
“Beberapa negara lain sudah mulai fokus ke pemanfaatan energi baru terbarukan, bahkan Singapura akan meningkatkan besaran pajak karbon,” katanya.
Dikatakan, penerapan pajak karbon ini bertujuan untuk menurunkan emisi karbon.
“Tujuan kita bagaimana menurunkan emisinya, bukan semata-mata untuk penerimaan negara,” imbuhnya.
Pengenaan pajak karbon ditujukan untuk semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah juga menetapkan ambang batas pelepasan emisi karbon. Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih dibawah batas yang ditentukan kemudian.
Pajak karbon secara keseluruhan disebut akan efektif berlaku pada 2025 mendatang. Namun, pada tahap awal akan diberlakukan untuk sektor pembangkit yang menggunakan batu bara sebagai tenaganya. (ATN)
Discussion about this post