• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home GREEN ENERGY

Indonesia Mulai Terapkan Pajak Karbon Bagi PLTU Batu Bara pada 1 Juli 2022

by Redaksi Asiatoday
June 2, 2022
in GREEN ENERGY
Reading Time: 1 min read
A A
0
World Bank Dukung Penuh Indonesia Implementasikan Perdagangan Karbon

Emisi karbon. Ilustrasi

ASIATOAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang dengan menyasar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, penerapan pajak karbon ini tidak hanya semata untuk meningkatkan penerimaan negara, namun meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT).

“Mulai 1 Juli 2022 kita akan menerapkan pajak karbon kepada PLTU, dan kita ingin PLTU memanfaatkan energi lain,” katanya, Kamis (2/6/2022).

RelatedPosts

Bpfilters Launches Innovative B50 Biodiesel Filter Product

Indonesia Launches Asia’s Largest Cooperative-Based Renewable Energy Initiative

ASEAN Power Grid Gets Real: ADB Unleashes New Fund to Fast-Track Regional Energy Integration

Saat ini berbagai negara sedang fokus dalam transisi energi hijau dari pembangkit listriknya. Beberapa diantaranya juga akan meningkatkan besaran pajak karbonnya.

“Beberapa negara lain sudah mulai fokus ke pemanfaatan energi baru terbarukan, bahkan Singapura akan meningkatkan besaran pajak karbon,” katanya.

Dikatakan, penerapan pajak karbon ini bertujuan untuk menurunkan emisi karbon.

“Tujuan kita bagaimana menurunkan emisinya, bukan semata-mata untuk penerimaan negara,” imbuhnya.

Pengenaan pajak karbon ditujukan untuk semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah juga menetapkan ambang batas pelepasan emisi karbon. Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih dibawah batas yang ditentukan kemudian.

Pajak karbon secara keseluruhan disebut akan efektif berlaku pada 2025 mendatang. Namun, pada tahap awal akan diberlakukan untuk sektor pembangkit yang menggunakan batu bara sebagai tenaganya. (ATN)

Tags: Emisi KarbonEnergi Baru TerbarukanPajak Karbon
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.