ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan penolakan atas klaim historis Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna. Penolakan ini merupakan respons atas pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri RRT terkait ZEEI pada 31 Desember 2019.
“Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan Tiongkok telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,” ujar Kemenlu RI, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (01/01/2020).
“Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak ‘relevant waters’ yang diklaim RRT, karena istilah tersebut tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” lanjutnya.
UNCLOS adalah akronim dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Jika memang merasa memiliki kedaulatan atas ZEEI di Natuna, RRT diminta RI untuk menjelaskan apa dasar hukum serta batas-batas yang jelas perihal klaim sepihak tersebut berdasarkan (UNCLOS) 1982.
“Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih dengan RRT, sehingga tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim,” ungkap Kemenlu RI.
Senin 30 Desember 2019, Indonesia melayangkan protes diplomatik kepada Tiongkok. Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian pelanggaran kedaulatan dan pencurian ikan yang dilakukan Beijing.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai, protes diplomatik yang disampaikan Kemenlu RI tidak akan berpengaruh. Ini karena Tiongkok tidak menganggap adanya ZEEI di Natuna.
“Tiongkok menganggap ZEE Natuna tidak ada. Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna,” kata Hikmahanto.
Menurut Hikmahanto, Beijing akan terus melindungi nelayan-nelayan Tiongkok untuk melakukan penangkapan ikan yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna. Bahkan, kata Hikmahanto, penjaga perbatasan Tiongkok akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan.
“Oleh karenanya yang dibutuhkan tidak sekadar protes diplomatik oleh Pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, dan Bakamla,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post