ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Swedia akan segera terwujud.
Pasalnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU.
“RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, dinyatakan disetujui,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Abdul Kharis mengatakan, RUU yang telah disetujui pada tingkat pertama di Komisi akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa persetujuan Komisi I DPR RI tersebut menunjukkan bahwa Komisi I telah menunjukkan semangat kebersamaan dalam membahas RUU tersebut.
Selain itu, Prabowo menilai Komisi I DPR RI sangat memahami urgensi penyusunan RUU tentang kerjasama pertahanan Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Swedia tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait dengan RUU tersebut setelah mendengarkan penjelasan yang disampaikan Menhan Prabowo.
Dalam penjelasannya, Prabowo mengatakan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Kerajaan Swedia itu meliputi tujuh poin;
Pertama, pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama terkait dengan aspek politik, militer, dan isu keamanan maritim internasional.
Kedua, pertukaran informasi dan praktik terbaik, serta memajukan kerjasama antarinstansi kedua negara dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta lembaga terkait lainnya.
Ketiga, pengembangan kerja sama dan pertukaran pengalaman terkait dengan dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.
Keempat, dukungan pengembangan kerja sama dalam industri pertahanan yang mencakup transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan jaminan kualitas.
Kelima, pengembangan dan peningkatan pelatihan militer pada semua tingkatan, termasuk personel sipil di Kementerian Pertahanan;
Keenam, pengembangan kegiatan yang mengarah pada kegiatan kedokteran dan kesehatan militer;
Dan ketujuh, kerja sama lain yang disepakati bersama. (ATN)
Discussion about this post