ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
PP tersebut salah satunya mengatur mengenai pendaftaran kewarganegaraan anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA)
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. PP ini adalah amanat UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Dalam PP ini, Presiden Jokowi mengatakan negara menjamin perlindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan UUD 1945. Tidak hanya itu, PP ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan seperti yang tertuang dalam pasal 41 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Selain itu, PP ini juga untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI dan memperkuat basis data pewarganegaraan, karena itu pemerintah perlu mengubah PP Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam bab Penjelasan PP Nomor 21/2022, dikatakan kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa.
“Namun seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, kedua aturan itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang,” tulis penjelasan PP tersebut, dikutip Minggu (5/6/2022).
Mengingat pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang, saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara WNA dengan WNI yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Oleh karena itu, peraturan pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu dua tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1),” demikian isi bab Penjelasan.
Permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan bagi anak seperti yang diatur dalam Pasal 3A ayat (1) yang tidak mendaftar dan telah lewat waktu tersebut dapat dilakukan melalui pewarganegaraan.
Selain mengatur mengenai proses pewarganegaraan bagi anak dalam Pasal 3A ayat (1), PP ini juga mengatur tentang:
- proses pelaporan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada menteri melalui pejabat;
- memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri melalui pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan
- integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.
Untuk anak hasil kawin campur yang belum mendaftar kewarganegaraannya dapat mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, sedikitnya memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- status perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- kewarganegaraan asal; dan
- nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.
Permohonan di atas harus dilampiri dengan:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
- Surat keterangan catatan kepolisian;
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sentimeter sebanyak 6 lembar. (ATN)
Discussion about this post