ASIATODAY.ID, JAKARTA – Hubungan antara Inggris dan China kian memburuk.
Situasi makin runyam setelah Inggris menangguhkan perjanjian ekstradisi atas Hong Kong sebagai protes terhadap undang-undang keamanan baru yang kontroversial di wilayah tersebut.
Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab membenarkan langkah yang diharapkan secara luas di parlemen tersebut.
Adapun Pemerintah China meningatkan bahwa Inggris telah membuat kesalahan kebijakan luar negeri yang serius dan berisiko akan mendapat pembalasan.
Raab juga mengumumkan perpanjangan embargo senjata ke Hong Kong. Penjualan senjata itu sudah berlangsung terhadap daratan China selama tiga dekade terakhir.
Hubungan diplomatik antara London dan Beijing telah dirusak oleh undang-undang keamanan, yang oleh negara-negara Barat dipandang sebagai erosi terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia di pusat keuangan itu.
China mengancam tindakan balasan yang tidak ditentukan setelah Inggris melonggarkan aturan imigrasi untuk warga Hong Kong dengan paspor luar negeri Inggris dan bisa memiliki kewarganegaraan.
Ketegangan Inggris dengan China diperburuk dengan perlakuan negara itu terhadap kelompok etnis minoritas Uighur, dan pemblokiran raksasa telekomunikasi Huawei dari jaringan 5G-nya.
Raab mengatakan Inggris ingin terlibat secara konstruktif dengan China dengan mengakui “transformasi luar biasa” dan peran kunci yang harus dimainkannya dalam urusan dunia. Tetapi dia mengatakan hubungan positif dengan negara yang memiliki kewajiban internasional sebagai pemain global juga merupakan hak untuk tidak setuju.
“Undang-undang keamanan telah secara signifikan mengubah asumsi utama yang mendasari perjanjian ekstradisi kami, khususnya ketentuan untuk mengadili kasus-kasus tertentu di China daratan,” katanya.
Undang-undang itu tidak memberikan perlindungan hukum atau yudisial, dan ada kekhawatiran tentang potensi penggunaannya di bekas wilayah koloni Inggris tersebut, tambahnya.
“Pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi segera dan tanpa batas waktu,” kata dia dilansir dari CNA, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, China menuduh Inggris ikut campur dalam urusan internalnya mengenai Hong Kong. Mereka mengatakan akan melawan setelah Inggris menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai akibat dari keputusan Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di wilayah itu.
Juru bicara Kedutaan Besar China di Inggris mengklaim Negeri Ratu Elizabeth telah berulang kali melanggar hukum dan normal-norma dasar hubungan internasional.
“Inggris akan menanggung akibatnya jika bersikeras untuk mengambil jalan yang salah,” kata juru bicara Kedubes China di London, dilansir dari Al Jazeera, Selasa (21/7/2020).
Amerika Serikat, Australia, dan Kanada telah menangguhkan pengaturan ekstradisi mereka dengan wilayah tersebut.
Dalam sebuah media sosial, Joshua Wong, pemimpin terkemuka hak-hak sipil Hong Kong dan gerakan pro-demokrasi mengatakan bukan hal yang paling bijaksana menggambarkan UU Keamanan Nasional sebagai bagian dari kebijakan dalam negeri China. (ATN)
Discussion about this post