ASIATODAY.ID, JAKARTA – Terhitung pada Jumat Pukul 00.00 WIB, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif mulai berlaku di DKI Jakarta.
“Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Itu mulai berlakunya,” tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Menurut Anies Baswedan, saat PSBB berlaku akan langsung disertai pengawasan ketat dari aparat. Akan ada banyak patroli dari pihak kepolisian, TNI, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta seperti Satpol PP yang menyebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
“Karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan tapi bukan berbentuk posko check point. Tapi petugas Pemprov akan patroli bersama polisi dan TNI untuk memastikan seluruh masyarakat patuh,” tegasnya.
Sejumlah pembatasan sosial baru akan terjadi selama PSBB, antara lain pembatasan kapasitas penumpang seluruh transportasi umum yang masuk Jakarta sebesar 50 persen, larangan berkumpul lebih dari 5 orang, serta kewajiban menggunakan masker ketika keluar rumah.
Selain itu, pembatasan yang telah digelar Jakarta selama tiga pekan belakangan akan terus berjalan seiring dengan penindakkan hukum yang akan dipertegas.
Seluruh tindakan ini sebagai upaya membendung dan memutus mata rantai penyebaran wabau Covid-19.
“Intinya adalah mengurangi interaksi antar warga yang punya potensi penularan dan bila itu kita kerjakan disiplin konsisten insyaAllah kita bisa mengendalikan virus ini,” jelas Anies.
Anies memandang, pembatasan seperti PSBB ini bukan rumus yang baru di dunia.
“Ini sudah dilakukan sejak 100 tahun yang lalu ketika terjadi wabah Pendemi Flu Spanyol, kita bisa saksikan kota yang melakukan pembatasan secara serius, yang warganya disiplin, maka case fatality rate-nya rendah, sementara kota yang membiarkan kegiatan interaksi itu berjalan terus, case fatality rate tinggi,” paparnya.
Hingga hari ini, total jumlah pasien Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 1.552 orang dan 144 orang meninggal dunia. Sebanyak 75 orang dinyatakan telah sembuh. (ATN)
Discussion about this post