ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mobil Listrik. Dengan demikian, industri mobil listrik Indonesia sudah siap running.
Menurut Jokowi, Perpres tersebut ia tandatangani pada Senin (5/8/2019).
“Prinsipnya, kita ingin mendorong agar industri otomotif segera running untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia,” terang Jokowi usai meresmikan Gedung Asean, Kamis (8/8/2019).
Jokowi menyebutkan komponen utama mobil listrik adalah baterai dan Indonesia memiliki bahan baku tersebut sehingga penggunaan mobil listrik bakal menguntungkan industri dalam negeri.
“Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah sehingga akan tersedia di kota-kota Indonesia,” ujarnya.
Menurut Jokowi, dalam jangka panjang, mobil listrik juga membutuhkan insentif, mulai dari fiskal hingga nonfiskal untuk menggeser pemakaian mobil yang berbasis minyak menjadi listrik.
“Mungkin saja nanti parkirnya digratisin. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar, atau bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik, dan dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya,” imbuh Jokowi.
Jokowi sempat memandang ke arah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berada disampingnya saat menyebut soal insentif bagi penggunaan mobil listrik di Jakarta.
“Bisa saja motor listrik didorong, digunakan di DKI dulu,” ujar Jokowi sambil tersenyum.
Anies pun menambahkan aturan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta tidak akan berlaku bagi mobil listrik nantinya. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post