• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Jokowi Terbitkan Rencana Aksi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

by Redaksi Asiatoday
March 6, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hadapi Ancaman Global, Panglima TNI Galang Kerja Sama Militer di ASEAN

Pengamanan Maritim Indonesia. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (EI) Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 22 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025,” demikian disebutkan dalam Perpres 34/2022 itu dikutip Minggu (6/3/2022).

RelatedPosts

BRICS Pushes for New Global Order: India, Russia and China Deepen Strategic Coordination

IsDB Unites 78 Nations Through $6 Billion in Agreements

Indonesia’s Film Industry Trapped as a Foreign Content Market Amid Korean and Chinese Drama Surge

Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi poros maritim dunia.

Sementara itu, Rencana Aksi KKI merupakan dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

“Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun yakni periode tahun 2021-2025,” bunyi Pasal 2 ayat (1).

Rencana Aksi disusun mengacu pada pertama, Dokumen Nasional KKI dan kedua, kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Aksi ini terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025.

Rencana Aksi ini memiliki dua fungsi.

Pertama, pedoman bagi K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Kedua, acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Rencana Aksi KKI 2021-2025 pelaksanaanya diwujudkan dalam program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung 52 dari 76 program utama KKI. Adapun jumlah instansi penanggung jawab di dalam Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025 secara keseluruhan sebanyak 40 K/L.

Selanjutnya, Rencana Aksi KKI 2021-2025 dituangkan dalam bentuk matriks yang berisi program dan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan tujuh pilar KKI.

Ketujuh pilar itu terdiri atas,

Pertama, pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM),

Kedua, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut.

Ketiga, tata kelola dan kelembagaan laut.

Keempat, ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan.

Kelima, pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut.

Keenam, budaya bahari,

Ketujuh adalah diplomasi maritim.

Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Perpres 34/2022 berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Februari 2022. (ATN)

Tags: Indo PasifikMaritim IndonesiaPoros Maritim
No Result
View All Result

Terbaru

  • BRICS Pushes for New Global Order: India, Russia and China Deepen Strategic Coordination
  • IsDB Unites 78 Nations Through $6 Billion in Agreements
  • Cambodia Secures $63 Million ADB-Backed Battery Project to Accelerate Clean Energy Transition
  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.