ASIATODAY.ID, JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Polri menangkap tiga tersangka baru dalam kasus Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang ditemukan tewas di dalam mesin pendingin (freezer) di kapal berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118 beberapa waktu lalu.
“Tim satgas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka terkait perkara penemuan jenazah di freezer kapal Lu Huang Yuan Yu 118,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).
Awi mengungkapkan, tiga tersangka itu merupakan petinggi di sejumlah perusahaan. Namun Awi belum menjelaskan secara rinci peranan perusahaan atau para tersangka dalam kasus ini.
Ketiga orang itu diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yakni Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional inisial HA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur inisial TA, dan Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur inisial TS.
“Tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Polda Kepri,” jelasnya.
Selain ketiga tersangka, kepolisian juga masih menyelidiki keberadaan MU selaku sponsor PT Manunggal Tunggal Bahari dan Direktur PT Novarica Agatha Mandiri inisial LK.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tersangka seorang warga negara China karena terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga tewasnya seorang ABK di kapal tersebut.
Penetapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China pada Rabu (8/7) lalu. (ATN)
Discussion about this post