ASIATODAY.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopryansyah Hutabarat atau Brigadir J, pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta Selatan.
“Tim Khusus Polri menetapkan FS sebagai tersangka atas kematian Brigadir J,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 3 tersangka.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHPn juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, sedangkan tersangka ketiga berinisial KM.
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota polisi yang melibatkan Bhayangkara Dua Polri, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan tim khsusus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, namun yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu diperkuat dengan kesaksian Bharada E yang mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolri Jenderal Listyo menegaskan bahwa penembakan Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red),” jelas Kapolri Listyo Sigit.
Kemudian, kata Kapolri, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan berkali-kali ke dinding dengan menggunakan senjata Brigadir Yosua.
“Untuk membuat kesan, seolah-olah terjadi tembak menembak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri telah memeriksa 31 anggota Polri–sebelumnya 25 personel–karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya kini menjalani hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif. Salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Pihak keluarga Brigadir J kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pembunuhan Berencana
Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, atas perbuatannya, Ferdy Sambo maupun tiga tersangka lainnya berinisial RE (Richard Eliezer) RR (Ricky Rizal), dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus.
Saat ini Ferdy Sambo telah ditahan di Markas Brimob. (ATN)
Discussion about this post