ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan Vietnam.
Mereka ditangkap terkait kasus kejahatan siber dalam dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan.
“Komplotan ini menjalankan operasi kejahatan lintas negaa. Para tersangka adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka kita amankan dan korbannya rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Sabtu (13/11/2021).
Adapun modus kejahatan para pelaku, mereka mencari korban dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Pelaku mencari acak (random) data korban-korban warga negara China di aplikasi. Kemudian dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan berganti personal dengan WeChat atau Line.
“Para tersangka bisa mengirimkan link phishing website ke korban,” jelas Yusri.
Pelaku kemudian meminta korban mendaftar melalui link situs phishing yang ternyata digunakan untuk mencuri data pribadi dari ponsel korban. Salah satu data yang dicuri ialah daftar kontak milik korban.
Yusri menerangkan, dari 48 tersangka itu, empat tersnagka merupakan perempuan. Keempatnya berperan memancing korban melakukan panggilan video (video call) mesum yang direkam diam-diam tersangka dan digunakan untuk memeras korban.
“Pelaku perempuan ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban,” kata Yusri.
Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap 48 tersangka masih berjalan. Pelaku ditangkap pada Jumat, 12 November 2021 pukul 20.00 WIB.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian China untuk proses selanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ATN)
Discussion about this post