ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Japan International Coorporation Agency (JICA) dalam mengelola Koperasi Perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan harapan sektor kelautan dan perikanan belajar dari Jepang, dalam mewujudkan koperasi nasional yang lebih mandiri.
Menurut Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo, pada 2018 setidaknya ada sekitar 2.884 koperasi perikanan di Indonesia yang meliputi 2.802 unit Skala Usaha Mikro, 69 unit Skala Usaha Kecil 69, dan 13 unit Skala Usaha Menengah. Jumlah koperasi perikanan ini mengisi 2,09 persen dari sekitar 138.140 unit jumlah seluruh koperasi yang ada di Indonesia. Dari 2.802 koperasi perikanan, hanya sekitar 58 persen atau 1.687 yang aktif. Sedangkan koperasi perikanan yang memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) hanya sekitar 271 unit.
“KKP menginginkan koperasi perikanan kita bisa lebih mapan dengan manajemen yang profesional guna mendukung usaha-usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional. Oleh karenanya, kami mengarah pada koperasi Jepang, dalam hal ini Fisheries Cooperative Association (FCA) yang memang sudah berhasil mengembangkan koperasi perikanan di sana,” ujar Nilanto, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
Menurut Nilanto, pelatihan bersama JICA bertujuan memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan (KP), utamanya bagi para personil yang memiliki potensi untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan koperasi sektor KP di Indonesia.
Secara khusus, ini juga bertujuan mengembangkan kelembagaan dan memperbaiki berbagai sistem pada lembaga koperasi perikanan.
“Program ini merupakan kesempatan baik bagi para stakeholders koperasi sektor KP untuk membahas bagaimana mengupayakan usaha bersama antara pemerintah dan stakeholders dalam mengembangkan koperasi sektor KP yang dapat menjadi salah satu pilar kesejahteraan ekonomi pembangunan KP,” imbuhnya.
JICA Fisheries Policy Adviser, Nomura Ichiro, menjelaskan bahwa koperasi perikanan di Jepang atau yang disebut sebagai Fisheries Cooperative Association (FCA) sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang FCA tahun 1948.
Adapun tujuan UU ini adalah untuk mempromosikan pengembangan sistem koperasi nelayan/pembudidaya dan pengolah hasil perikanan, meningkatkan produktivitas dan status sosial ekonominya, serta berkontribusi pada perekonomian nasional negara Jepang.
Nomura Ichiro juga menjelaskan fungsi utama dari FCA untuk aktivitas ekonomi yang meliputi bisnis pemasaran ikan, mulai dari transportasi, pengolahan, serta penyimpanan dan penjualan hasil tangkapan ikan dan produk lainnya.
Terdapat juga bisnis simpan pinjam yang menyediakan pinjaman untuk biaya usaha dan hidup para anggotanya. Selain itu, FCA juga melakukan bisnis pengadaan dengan menyediakan pasokan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha, di antaranya alat tangkap, suku cadang, es dan bahan bakar, juga biaya hidup para anggotanya.
“Operasional fasilitas umum di pelabuhan perikanan juga dikelola oleh FCA. Beberapa di antaranya fasilitas penambatan, kegiatan penyelamatan untuk kecelakaan di laut dan perbaikan alat tangkap ikan, usaha restoran, serta toko seafood. Terakhir, FCA memberikan bantuan kerja sama dan kesejahteraan dengan memberikan asuransi dan menyediakan dana,” tandasnya. (Lis)
,’;\;\’\’
Discussion about this post