ASIATODAY.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Innovation Center atau Fintech Center atau OJK Infinity. Berkolaborasi dengan Singapura, inovasi ini betujuan untuk membangun ekosistem fintech dengan memberikan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang efisien dan melindungi konsumen.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, OJK Infinity menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara, melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.
“OJK bekerja sama dengan otoritas di Singapore (Monetary Authority of Singapore) dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerjasama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. Saat ini, OJK sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” terangnya di acara Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Merujuk data statistik per 31 Juli 2019, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 Penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018, dengan 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.
Dari total permohonan tersebut, tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster. Klaster itu meliputi aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.
OJK juga menerapkan Supervisory Technology (suptech) untuk mengembangkan ekosistem perusahaan financial technology (fintech) yang masuk dalam ranah Inovasi Keuangan Digital (IKD). Penerapan supTech IKD sejalan dengan peluncuran Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai sarana interaksi antara OJK, penyelenggara IKD dan masyarakat.
Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan suptech untuk IKD. Nantinya suptech menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi.
“Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ke depan OJK berupaya mengembangkan sektor keuangan digital secara berkelanjutan, dengan memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat. Langkah ini guna peningkatan inklusi keuangan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post