ASIATODAY.ID, KUPANG – Satwa Komodo mengamuk dan menyerang seorang pekerja di kawasan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Loh Buaya, Pulau Rinca yang berada di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (9/12/2020).
Korban bernama Elias Agas (46 th), mengalami luka parah pada bagian kaki kiri dan tangannya akibat gigitan satwa purba itu.
Menurut Kepala Seksi Pengamanan Pulau Rinca Kawasan Taman Nasional Komodo Julius Buki, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 3.15 WITA. Serangan terjadi saat korban sedang bekerja.
“Ketika mendapat informasi tersebut, rekan-rekan petugas jagawana dari Balai TNK yang ada di lokasi segera mengevakuasi korban,” jelasnya.
Korban yang mengalami luka sobek beberapa bagian tubuhnya, kemudian dievakuasi ke Labuan bajo mengunakan speedboat TNK untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didesak agar menghentikan proyek ‘Jurassic Park’ di Resort Loh Buaya di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, proyek tersebut dinilai telah menginvasi habitat terakhir satwa purba Komodo di kawasan konservasi itu.
Protes publik disampaikan secara terbuka melalui petisi online di Change. Org. Petisi itu diinisiasi oleh Indo Flashlight bertajuk “Cabut Izin Pembangunan Investor Asing (Swasta) di Kawasan Taman Nasional Pulau Komodo”.
Selain melalui petisi, protes publik juga menggema di jagad maya. Tagar #SaveKomodo bahkan menggelinding di platform Twitter.
Ada sejumlah alasan yang melatari protes dan petisi yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Selain proyek tersebut mengubah fungsi kawasan konservasi, keberadaan satwa purba Komodo juga kian terancam karena habitatnya berubah menjadi lahan investasi.
Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar UNESCO saat menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site atau Situs Warisan Dunia dan Man and Biosphere Reserve pada tahun 1991.
“Pak @Jokowi, kami sangat menghargai bapak karena Anda Presiden kami. Dengan rendah hati masyarakat Indonesia meminta kembalikan lahan ini, kami mohon perintahkan kepada Pemda untuk menghentikan izin investor asing (swasta) di kawasan Taman Nasional Pulau Komodo. Kami rasa perusahaan swasta ini tidak akan pernah layak! Dan bahkan tidak pantas membeli tanah di lahan Taman Nasional ini!” tulis petisi itu, disitat Senin (26/10/2020).
Petisi tersebut juga menuliskan komodo (Varanus komodoensis) termasuk spesies kadal terbesar di dunia yang hidup di Pulau Komodo sekaligus satu-satunya di dunia.
Selain itu, Komodo juga merupakan warisan dari zaman purbakala, karena Komodo termasuk dalam hewan purba yang telah hidup jutaan tahun lalu di Indonesia.
“Habitat aslinya di Taman Nasional Komodo termasuk di Rinca, Flores, Gili Motang, dan Gili Dasami di Nusa Tenggara Timur,” tulis petisi itu. (ATN)
Discussion about this post