ASIATODAY.ID, KATINGAN – Indonesia secara kosnsiten terus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam konservasi satwa liar.
Yang terbaru, 8 (delapan) Orangutan dilepasliarkan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, ke hutan rimba di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada (14/12/2021). Delapan Orangutan ini terdiri dari 4 (empat) jantan dan 4 (empat) betina.
Pelepasan ini dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dan mitra Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS).
Pelepasliaran Orangutan hasil proses rehabilitasi ini sebagai upaya nyata konservasi Orangutan di Kalimantan.
Dalam pelepasan ini, ke delapan Orangutan tersebut diberangkatkan dalam dua perjalanan yang terpisah, dimana perjalanan pertama dilaksanakan tanggal 14 Desember 2021, dan perjalanan kedua pada tanggal 16 Desember 2021.
“Orangutan merupakan salah satu flagship species yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia melalui berbagai upaya konservasi agar keberadaannya di alam tetap terjaga dan berkembangbiak dengan baik,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, dikutip Senin (20/12/2021).
Wiratno menjelaskan, keberadaan Orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator jika kondisi hutan masih baik, tidak hanya untuk Orangutan tapi juga satwa-satwa lainnya.
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang dan masuk dalam redlist IUCN dengan status Critically endangered/ Kritis.
Sebagai satwa yang dilindungi dengan status kritis, Orangutan tidak hanya menjadi perhatian para pihak di Indonesia namun juga internasional.
“Untuk itu perlu dukungan kita bersama dalam pelestariannya. Selain itu keterlibatan masyarakat disekitar hutan sangat diharapkan untuk turut melestarikan Orangutan dan habitatnya di kawasan TNBBBR,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan, menyampaikan bahwa 8 (delapan) individu Orangutan yang dilepasliarkan ini berasal dari hasil rescue, dan semuanya telah melewati masa rehabilitasi antara 5 hingga 15 tahun dan telah dinyatakan sehat serta memiliki perilaku yang menunjang kehidupan di alam liar.
“Pelepasliaran Orangutan adalah salah satu tahap dalam sebuah proses panjang yang mencakup penyelamatan satwa, dilanjutkan dengan rehabilitasi, pelepasliaran, dan pemantauan teratur untuk memastikan satwa dapat hidup dan berkembang biak di habitatnya,” jelasnya.
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Agung Nugroho menjelaskan perjalanan Orangutan menuju titik-titik pelepasliaran di sepanjang daerah aliran sungai Hiran dalam kawasan TNBBBR cukup panjang dan menantang.
“Kami melakukan perjalanan melalui jalur darat dan jalur sungai yang memakan waktu kurang lebih 15-20 jam, termasuk istirahat. Pemantauan pasca pelepasliaran akan dilakukan secara intensif oleh tim monitoring untuk memastikan Orangutan yang baru dilepasliarkan ini dapat beradaptasi dengan baik di habitat barunya. Harapannya, Orangutan yang dilepaskan di dalam kawasan TNBBBR ini mampu membentuk populasi baru dan mempertahankan eksistensi spesiesnya,” katanya.
Sebagai infomasi, hingga kini Balai TNBBBR bersama BKSDA Kalimantan Tengah dan mitra Yayasan BOS telah melepasliarkan 186 Orangutan sejak tahun 2016, termasuk yang delapan individu ini. Sedangkan total Orangutan yang dilepasliarkan sejak tahun 2016 di seluruh kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bersama mitra terkait lainnya adalah sebanyak 246 individu. (ATN)
Discussion about this post