ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kontroversi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia agar ditunda kian menggelinding.
Pangkal masalahnya bermula dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima gugatan perdata dari Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan karena tidak diloloskan dalam verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, Partai Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menerima gugatan Partai Prima
Tak eyal, putusan ini pun langsung menuai reaksi luas, terutama dari partai-partai politik (parpol) peserta Pemmilu. Mereka kompak mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan tinggi.
Komisioner KPU Idham Holik sudah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“KPU RI tegas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan akan ajukan banding,” ujar Idham, Kamis (2/3/2023).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto turut merespon putusan tersebut. Ia mengatakan telah berkonsultasi dengan pimpinannya, Megawati Soekarnoputri.
“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/3/2023).
PDIP juga menyatakan dukungan kepada KPU yang ingin mengajukan banding terhadap putusan soal penundaan Pemilu itu. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak punya wewenang dalam urusan kepemiluan.
“Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ujar Hasto.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang dalam memeriksa perkara kepemiluan.
Menurut dia, persoalan satu partai politik tak boleh berdampak terhadap keberlangsungan Pemilu keseluruhan.
“Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” jelas Mardani dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/3/2023).
Selain itu, penundaan Pemilu hanya bisa diperintahkan oleh MK karena berkaitan dengan konstitusi. Oleh sebab itu, Mardani meminta KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.
“Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.
Sedangkan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali juga memandang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara yang di luar wewenangnya sebab masalah kepemiluan bukan hukum privat.
“Putusan itu kebablasan karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Pertama, ini kan bukan hukum privat. Tidak tepat untuk menerapkan hukum privat di hubungan relasi antara KPU dengan partai politik,” jelas Ali.
Dia pun merasa KPU tak punya kewajiban untuk tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Meski begitu, dia tetap mendorong agar KPU mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu itu.
“Kalau banding sudah betul. Kalau tidak banding patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan di samping semua kontroversi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap pihak harus saling menghormati putusan pengadilan.
“Ya putusan pengadilan di mana pun memang wajib kita hormati. Tentu ini sebagai hukum,” jelasnya.
Ia mendorong KPU agar melakukan banding terkait putusan tersebut. “Kami mendorong KPU untuk tetap menghadapi putusan itu sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Disisi lain, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku kaget dengan putusan tersebut.
Menurutnya, putusan itu tak masuk akal karena putusan perdata bisa mengganggu proses Pemilu.
Herzaky khawatir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipolitisasi oleh pihak yang memang mencari pembenaran untuk menunda Pemilu 2024.
Dia pun mengajak setiap pihak untuk menolak ini. “Kami berharap keputusan ini tidak menginspirasi pihak-pihak lain untuk berupaya membuat akal-akalan agar Pemilu 2024 bisa ditunda. Kita sama-sama jaga konstitusi kita,” ujar Herzaky.
Dia menegaskan, Demokrat akan mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU karena demokrat tak ingin Pemilu ditunda dengan alasan tak jelas.
“Kalau dari kami tentunya mendukung setiap langkah KPU jika memang banding. Demokrat jelas sikapnya kami telah berupaya semaksimal dan seoptimal mungkin agar pemilu ini tetap bisa dilaksanakan,” tandasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post