ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selama 12 jam dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kejagung ingin mendalami peran dan kebijakan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam perkara itu, khususnya dalam konteks kelangkaan minyak goreng yang menimbulkan kerugian negara.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampakan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaiknya. Hal-hal yang lain tentunya penyidik yang akan menjelaskan,” kata Airlangga, usai diperiksa.
Airlangga Hartarto sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Selasa (18/7/2023).
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, Airlangga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
“Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” ujar Ketut, Selasa (18/7/2023).
Dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor) ini, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiga korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut telah merugikan negara hingga Rp 6,47 triliun.
“Pemeriksaan 12 jam dengan 46 pertanyaan terhadap Airlangga Hartarto ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kebijakannya dalam perkara ekspor CPO periode 2021-2022,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi menyebut, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan.
“Kenapa baru saat ini kami panggil? Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi,” ujar Kuntadi.
“Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali teknis penyidikan sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini,” katanya
“Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” tambah Kuntadi.
Adapun penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Sebanyak lima orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dengan vonis 5 hingga 8 tahun. Kelima terpidana itu ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post