ASIATODAY.ID, JAKARTA – Kasus korupsi tengah membelit salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, PT Krakatau Steel.
Kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2011 silam dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel. Akibat korupsi tersebut, Indonesia kehilangan Rp6,9 triliun.
Kasus ini sedang dalam pengusutan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang
“Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6,9 triliun,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Kasus dugaan korupsi ini berawal ketika PT Krakatau Steel melaksanakan proyek pembangunan pabrik tersebut pada 2011-2019. Pabrik tersebut nantinya bakal memproduksi besi cair memanfaatkan bahan bakar batu bara.
Diungkapkan bahwa Direksi PT Krakatau Steel pada 2007 menyetujui pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara berkapasitas 1,2 juta ton per tahun.
Awalnya, nilai kontrak pembangunan pabrik yang dilaksanakan dengan sistem terima jadi ini sekitar Rp 4,7 triliun. Hanya saja, terungkap bahwa angka tersebut membengkak jadi Rp6,9 triliun.
“Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering,” tutur Ketut.
“Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya diketahui merupakan bekas Direktur Utama Krakatau Steel berinisial FB.
Selain FB, Kejagung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai 2010, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011, dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016. (ATN)
Discussion about this post