• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

KORUPSI EKSPOR CPO, Indonesia Dirugikan Rp18 Triliun

by Redaksi Asiatoday
August 31, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KORUPSI EKSPOR CPO, Indonesia Dirugikan Rp18 Triliun

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Indrasari Wisnu Wardhana. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyidangkan eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai terdakwa.

Indrasari didakwa merugikan negara sekitar Rp 18 triliun dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (31/8/2022).

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Tindakan kejahatan tersebut dijalankan bersama penasihat kebijakan/analis di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Indra Sari dan kawan-kawan didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Disebutkan, grup Wilmar yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia diperkaya senilai Rp1.693.219.882.064.

Selanjutnya, memperkaya grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Perusahaan-perusahaan itu diperkaya sebesar Rp 626.630.516.604.

Setelahnya, grup Permata Hijau yang diperkaya Rp 124.418.318.216. Perusahaan yang termasuk pada grup itu mencakupi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.

Perbuatan para terdakwa disebut sudah merugikan keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun. Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925.

Para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pesta Wine

Dalam dakwaan JPU juga terungkap, Indrasari Wisnu Wardhana sempat menggelar pesta minum wine bersama para pihak untuk merayakan terbitnya izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pesta itu digelar di kantor Indrasari di Kemendag.

“Mengadakan pertemuan di ruang kerja Indra dan mengadakan minum-minum wine,” ungkap jaksa.

Diungkapkan, wine tersebut dibawa oleh perwakilan grup Permata Hijau Stanley MA. Kegiatan tersebut turut diikuti Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor selaku perwakilan Grup Wilmar serta dua orang lainnya bernama Hanawi dan Tukiyo.

Jaksa menyampaikan, agenda itu berlangsung pada 2 Maret 2022 atau setelah grup Wilmar mengajukan permohonan PE CPO serta produk turunannya lewat Master. Hanya saja, diketahui permohonan tersebut hanya merupakan formalitas.

Hal itu karena, Indrasari sudah menjanjikan ke grup Wilmar untuk menindaklanjuti permohonan PE. Grup tersebut akan tercantum pada prioritas penerbitan PE, seperti janji Indra. (ATN)

Tags: Ekspor CPOKorupsi Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.