ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyidangkan eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai terdakwa.
Indrasari didakwa merugikan negara sekitar Rp 18 triliun dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (31/8/2022).
Tindakan kejahatan tersebut dijalankan bersama penasihat kebijakan/analis di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Indra Sari dan kawan-kawan didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Disebutkan, grup Wilmar yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia diperkaya senilai Rp1.693.219.882.064.
Selanjutnya, memperkaya grup Musim Mas, yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas. Perusahaan-perusahaan itu diperkaya sebesar Rp 626.630.516.604.
Setelahnya, grup Permata Hijau yang diperkaya Rp 124.418.318.216. Perusahaan yang termasuk pada grup itu mencakupi PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri.
Perbuatan para terdakwa disebut sudah merugikan keuangan serta perekonomian negara sekitar Rp 18 triliun. Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925.
Para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pesta Wine
Dalam dakwaan JPU juga terungkap, Indrasari Wisnu Wardhana sempat menggelar pesta minum wine bersama para pihak untuk merayakan terbitnya izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pesta itu digelar di kantor Indrasari di Kemendag.
“Mengadakan pertemuan di ruang kerja Indra dan mengadakan minum-minum wine,” ungkap jaksa.
Diungkapkan, wine tersebut dibawa oleh perwakilan grup Permata Hijau Stanley MA. Kegiatan tersebut turut diikuti Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor selaku perwakilan Grup Wilmar serta dua orang lainnya bernama Hanawi dan Tukiyo.
Jaksa menyampaikan, agenda itu berlangsung pada 2 Maret 2022 atau setelah grup Wilmar mengajukan permohonan PE CPO serta produk turunannya lewat Master. Hanya saja, diketahui permohonan tersebut hanya merupakan formalitas.
Hal itu karena, Indrasari sudah menjanjikan ke grup Wilmar untuk menindaklanjuti permohonan PE. Grup tersebut akan tercantum pada prioritas penerbitan PE, seperti janji Indra. (ATN)
Discussion about this post