• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Korupsi Impor Garam di Indonesia, Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka 

by Redaksi Asiatoday
November 6, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Korupsi Impor Garam di Indonesia, Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Keempat tersangka masing-masing, Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022,, Fridy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Yosi Afrianto selaku Kepala Sub Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di Kemenperin, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Garam Industri Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

“Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam,” jelas Ketut dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/11/2022).

Akibat perbuatan para tersangka, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penetapan tersangka ini, Kuntadi menegaskan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini tergantung dengan barang bukti yang diperoleh tim penyidik.

“Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park,” tandasnya. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Impor GaramKejaksaan AgungKorupsi Indonesia
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.