ASIATODAY.ID, JAKARTA – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Keempat tersangka masing-masing, Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022,, Fridy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Yosi Afrianto selaku Kepala Sub Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di Kemenperin, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Garam Industri Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.
“Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam,” jelas Ketut dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/11/2022).
Akibat perbuatan para tersangka, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.
Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka ini, Kuntadi menegaskan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini tergantung dengan barang bukti yang diperoleh tim penyidik.
“Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park,” tandasnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post