ASIATODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke China, sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.
Lembaga antirasuah itu bahkan secara spesifik mulai melakukan pendalaman dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam penyelundupan tersebut.
“Sebelum penyelidikan, ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu. Kemarin baru pendalaman,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Menurut Asep, sebelum penyelidikan dimulai, pihaknya akan mencari dan mengamankan minimal dua alat bukti terkait dugaan pidana dalam penyelundupan tersebut.
“Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada,” tegas Asep.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak 5 ton dari Indonesia ke China. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.
“Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel,” ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Menurut Dian, 5 juta ton ore nikel yang dikapalkan ke China itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022. Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai China.
Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.
“(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia),” jelas Dian.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post