ASIATODAY.ID, KUALA LUMPUR – Kementerian Luar Negeri Malaysia memanggil Duta Besar China yang berada di Kuala Lumpur setelah kapal militer China terdeteksi beraktivitas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia.
Malaysia memandang, tindakan tersebut bertentangan dengan konvensi hukum laut (UNCLOS).
“Kehadiran dan aktivitas kapal China tersebut sangat bertentangan dengan Exclusive Economic Zone Act Malaysia 1984 yang dikenal dengan UNCLOS 1982,” demikian dikutip dari pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia, Selasa (5/10/2021).
“Malaysia konsisten pada posisi dan aksi berdasarkan hukum internasional, untuk melindungi kedaulatan kami di perairan,” tegas mereka.
Dalam pernyataan tersebut, Malaysia juga menyampaikan protes melawan pelanggaran yang dilakukan kapal asing di wilayah perairan mereka.
“Dalam menentukan posisi dan langkah Malaysia terkait dengan isu Laut China Selatan yang kompleks, kepentingan nasional Malaysia menjadi parameter penting,” lanjut Kemenlu Malaysia.
Negeri Jiran juga menekankan pentingnya melakukan penyelesaian secara damai dan konstruktif untuk masalah Laut China Selatan. Mereka menegaskan, perlunya menghormati prinsip hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Malaysia dan China memiliki garis tumpang tindih di Laut China Selatan. Selain Malaysia, ada juga Vietnam, Filipina, dan Taiwan yang berbatasan tumpang tindih di wilayah tersebut. (ATN)
Discussion about this post